Sukses

Polri Minta Semua Pihak Hormati Vonis 10 Bulan Bui Arif Rahman Arifin

Arif Rahman Arifin divonis 10 bulan penjara atas perkara obstruction of justice pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Liputan6.com, Jakarta - Polri meminta semua pihak untuk dapat menghormati keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dijatuhkan kepada Arif Rahman Arifin. Ia divonis 10 bulan penjara atas perkara obstruction of justice pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Semua pihak harus menghormati keputusan hakim Pengadilan Negeri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dihubungi, Kamis 23 Februari 2023.

Tak hanya diputus 10 bulan pidana penjara, Arif Rahman juga didenda Rp10 juta atas kasus yang menjeratnya itu. Vonis tersebut ebih rendah dibanding tuntutan JPU yaitu satu tahun penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis terdakwa Arif Rahman Arifin selama 10 bulan dan pidana denda Rp10 juta subsider 3 bulan dalam perkara obstruction of justice pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Vonis dijatuhkan majelis hakim itu lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) satu tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan penjara terhadap mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri tersebut.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Arif Rahman Arifin selama 10 Bulan penjara," kata Hakim Ketua Ahmad Suhel saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 23 Februari 2023.

Adapun vonis kepada Arif Rahman dijatuhkan sesuai dakwaan subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

2 dari 2 halaman

Ayah Arif Rahman Harap Anaknya Bisa Kembali ke Polri

Muhammad Arifin Rohim tak kuasa menahan rasa syukurnya atas vonis 10 bulan dari majelis hakim kepada anaknya Arif Rahman Arifin selaku terdakwa perkara dugaan obstruction of justice pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Arifin yang memakai baju koko putih dengan peci hitam sontak bersujud di sela-sela ruangan sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, usai hakim membacakan vonis.

Dia mengaku senang atas vonis terhadap anaknya. Karena, vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yakni satu tahun.

"Saya adalah purnawirawan Polri, tentu saya senang sekali apabila anak saya telah divonis," kata Arifin kepada wartawan, Kamis 23 Februari 2023.

Dia pun memohon kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar anaknya dapat kembali menjadi anggota Korps Bhayangkara.

"Saya mohon pada Kapolri dengan bisa menerima kembali putra saya untuk berbakti kepada negara melalui institusi Polri," ujar Arifin.

 

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com