Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin merespons sikap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani yang mencopot jabatan Rafael Alun Trisambodo selaku Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan. Rafael Alun merupakan ayah dari Mario Dandy Satriyo, tersangka penganiayaan terhadap David.
"Saya kira tindakan Bu Menteri itu sudah benar, ya kalau ada pejabat yang memamerkan hidup hedonis itu perlu diingatkan ya," kata Ma'ruf di Mamuju, Sulawesi Barat, Jumat (24/2/2023).
Baca Juga
Pencopotan Rafael dari jabatannya merupakan dampak dari kasus anaknya. Publik mengungkap bahwa Mario Dandy Satriyo yang menganiaya David nyatanya gemar memamerkan harta di sosial media, baik itu motor gede atau moge hingga mobil Jeep Rubicon.
Advertisement
"Ini kepercayaan masyarakat itu penting. Karena itu kalau ada (pejabat bersikap hedonis) tindakan Bu Menteri tepat sekali," kata Ma'ruf.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mencopot jabatan Rafael Alun Trisambodo. Hal ini dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban dan sanksi akibat ulah anaknya Mario Dandy Satriyo.
Seperti diketahui, Mario Dandy Satriyo sudah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan David hingga mengakibatkan koma. Tidak hanya itu, Mario Dandy Satriyo juga kedapatan suka pamer harta.
Rafael merupakan pejabat pajak eselon III Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II. Ia menjadi sorotan publik setelah sang anak Mario Dandy Satrio diduga melakukan tindakan kekerasan yang berakibat korban mengalami koma.
"Saya sudah instruksikan kepada Inspektorat Jenderal untuk melakukan pemeriksaan harta kekayaan dan dalam hal ini kewajaran dari harta dari saudara RAT. Maka mulai hari ini saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya," ujar Sri Mulyani, Jumat (24/2/2023)
Dasar pencopotan Rafael dari jabatan struktural adalah Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 31 Ayat 1 1 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sri Mulyani juga meminta agar seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara detil dan teliti hingga nantinya Kementerian Keuangan dapat menetapkan tingkat hukuman disiplin yang akan diberikan kepada Rafael.
Â
Pemeriksaan Terhadap Rafael Alun Trisambodo
Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh, mengatakan meskipun Rafael Alun Trisambodo (RAT) dicopot dari jabatannya, dia tetap mendapatkan gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), tapi tidak mendapatkan tunjangan.
Dia pun menjelaskan, Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan telah melakukan pemeriksaan kepada RAT sejak tanggal 23 Februari yang lalu. Dalam proses pemeriksaan tersebut, maka RAT masih mendapatkan gaji sebagai PNS.
"Masih (dapat gaji) tapi tunjangannya gak dapat. Dicopot dari jabatannya, status beliau masih pegawai negeri sipil, makannya kita periksa. (cuman ga jabat) iya. Kemarin baru diperiska ya, pemeriksaan terus berlangsung tinggal tunggu aja hasilnya," kata Awan kepada awak media saat ditemui di Kantor DJP, Jumat (24/2/2023).
Lebih lanjut, sebagaimana arahan Menteri Keuangan, pihaknya masih akan melakukan pendalaman terkait pemeriksaan harta kekayaan yang bersangkutan.
Tujuannya untuk mengetahui apakah harta kekayannya berasal dari penyelewengan jabatan atau murni dari sumber penghasilan lain.
"Intinya kita itu cocokin yang dilaporkan dengan kemampuan ekonomi dia, penghasilannya kita cek juga apakah ada warisan atau penghasilan lain. Tapi tidak sampai disitu kita juga kerjasama dengan instansi terkait seperti KPK," ujarnya.
Biasanya kata Awan, pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan berlangsung hingga 5 hari. Namun, kemungkinan bisa lebih cepat atau lebih lambat, tergantung seberapa banyak hal yang harus diperiksa.
"Tergantung nanti, kalau berkembang kita lanjutkan terus, tapi biasanya 5 hari. Bisa saja kan, kewajaran itu, bisa saja pegawai negeri ada penghasilan lain atau keluarganya ada usaha, itu yang kita cek," pungkasnya.
Â
Advertisement
Mario Dandy Satriyo Tersangka
Polisi menetapkan Mario Dandy Satriyo (20), anak pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap David (17), putra dari salah satu pengurus pusat GP Anshor.
Terkait kasus ini Mario dijerat dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.
"Tersangka MDS kami terapkan atau kami sangkakan padanya Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (22/2/2023).
Ade menerangkan, ancaman hukuman Pasal 76c junto pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman pidana maksimal 5 tahun," kata dia.
Di samping itu, Mario Dandy Satriyo juga dijerat Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat. Ade Ary turut menyebut, ancaman hukuman pada pasal tersebut.
"Ancaman pidana maksimal 5 tahun," ujar dia.
Tersangka Baru
Polres Jakarta Selatan kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan Cristalino David Ozora, anak Pengurus GP Ansor. Kali ini, SLR teman dari anak Pejabat Ditjen Pajak, Mario Dandy Sartiyo (20), ikut terseret dalam kasus ini.
"Berdasarkan fakta-fakta, alat bukti dan barang bukti yang kami temukan dari pendalaman penyidikan, malam ini kami telah mengalihkan status saudara SLR 19 tahun, menjadi tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, saat dikonfirmasi, Kamis (23/2/2023).
"Peran saudara SLR, mengiyakan ajakan tersangka MDS (Dandy) untuk menemaninya dengan tujuan hendak memukuli korban (David)," imbuh Ade Ary.
Selain itu, lanjut Ade Ary, SLR juga terlibat secara tidak langsung memanaskan atau "mengompori" Dandy ketika menganiaya David di perumahan kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
"Memberikan pendapat kepada tersangka MDS, 'wah parah itu, ya udah hajar saja'. Mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan tersangka MDS agar ditirukan oleh korban," bebernya.
Bahkan, Ade Ary membeberkan pihak yang merekam aksi penganiayaan yang dilakukan Dandy adalah SLR. Dengan merekam aksi kekerasan dan tidak ada upaya mencegah dari yang bersangkutan.
"Merekam tindakan kekerasan dengan HP tersangka MDS dan membiarkan terjadinya kekerasan, dan tidak mencegahnya," sebutnya.
Adapun Ade Ary menyebut SLR ditetapkan tersangka dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Saat ini Tersangka SLR sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka," sebutnya.
Â
Advertisement