Sukses

Hakim Ungkap Perbuatan Irfan Widyanto Ganti DVR CCTV Melawan Hukum

Majelis Hakim menyatakan tindakan AKP Irfan Widyanto mengganti DVR CCTV dinilai melanggar hukum. Hal itu diungkap Ketua Majelis Hakim Afrizal Hady saat membacakan amar putusan.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim menyatakan tindakan AKP Irfan Widyanto mengganti DVR CCTV dinilai melanggar hukum. Hal itu diungkap Ketua Majelis Hakim Afrizal Hady saat membacakan amar putusan.

Irfan Widyanto menjalani sidang putusan kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).

"Perbuatan terdakwa mengambil dan menganti DVR CCTV di pos sekuriti Kompleks Duren Tiga dilakukan tanpa hak dan melawan hukum," kata Afrizal.

Afrizal menerangkan, terdakwa sebagai penyidik berpengalaman semestinya memahami mengambil dan menganti DVR CCTV yang bisa digunakan sebagai barang bukti penyelidikan maupun penyidikan hanya dapat dilakukan oleh penyelidik dan penyidik dengan surat perintah.

"Apalagi, tempat kejadian tewasnya Yosua Hutabarat tidak jauh dari pos satpam Kompleks duren tiga," kata dia.

Afrizal menyebut, pergantian CCTV yang dilakukan oleh terdakwa dapat berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Padahal saat itu, Polres Jakarta Selatan telah melakukan penyelidikan terkait tewasnya Brigadir J. "Terdakwa malah mengganti dua unit DVR yang ada di pos Kompleks Polri Duren tiga," ujar hakim. 

2 dari 3 halaman

Tidak Seizin Ketua RT

Afrizal menerangkan, tindakan terdakwa mengambil dan mengganti dua DVR CCTV sebagai sistem elektronik yang memuat informasi elektronik berisi rekaman video terkait peristiwa dugaan tindak pidana di rumah Ferdy Sambo dilakukan secara tanpa hak.

"Karena tidak seizin ketua RT dan dilakukan secara langsung. Saat terdakwa mengambil tidak memiliki surat perintah penyitaan dan tanpa surat tanda terima Ketua RT," ujar dia.

Afrizal menerangkan, berdasarkan fakta hukum jelas tindakan terdakwa dengan mengambil dan mengganti sistem elektronik berupa DVR CCTV yang berisi data informasi elektronik peristiwa penembakan Brigadir J dikategorikan perbuatan melawan hukum.

"Karena tidak memiliki kewenangan dan tindakan terdakwa tidak sesuai dengan Pasal 38, Pasal 42, Pasal 75 KUHP dan Pasal 43 UU ITE," tandas dia.

3 dari 3 halaman

Ibunda AKP Irfan Widyanto Menangis Saksikan Sidang Vonis

AKP Irfan Widyanto jalani sidang putusan kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Keluarganya turut hadir menyaksikan persidangan secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).

AKP Irfan memasuki ruang sidang pada pukul 10.00 WIB. Dia kemudian menyalami satu-persatu jaksa penuntut Umum (JPU) yang sudah lebih dahulu duduk di ruang sidang.

AKP Irfan kemudian menghampiri penasihat hukum. Kedua pun berbincang-bincang kecil.

Tak lama setelah itu, Irfan berjalan ke arah kursi penonton sidang. Tampak, ia mendekati keluarganya. Hadir, istrinya Fitri Riphat, ibunya Wida Riasih serta adiknya Anita Dwi Widiyanti.

Suasana sidang berubah haru. Sang ibu memeluk anaknya dengan erat. Air mata tumpah. Ia tak kuasa menahan tangis melihat anak duduk di kursi pesakitan.