Sukses

Kasus Pengadaan Tanah di Pulogebang, Dua Politikus Beda Partai Diperiksa KPK

Politikus Demokrat Santoso dan Politikus PDIP Cinta Mega dicecar soal aliran uang dalam pengadaan lahan di Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Politikus Demokrat Santoso dan Politikus PDIP Cinta Mega soal aliran uang dalam pengadaan lahan di Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur.

Mereka diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai anggota DPRD DKI Jakarta periode 2014-2019. Mereka diperiksa di Gedung KPK pada Kamis, 23 Februari 2023.

"Para saksi juga didalami lebih lanjut terkait adanya dugaan aliran uang dalam pengadaan lahan di Pulogebang ke beberapa pihak terkait lainnya," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (23/2/2023).

Selain soal aliran uang, keduanya juga diselisik soal proses pengadaan lahan di Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur antara Perumda Sarana Jaya dengan DPRD DKI Jakarta

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses pengusulan dan pembahasan anggaran antara Perumda Sarana Jaya dan DPRD DKI," kata Ali.

Tak hanya Santoso dan Cinta Mega, tim penyidik juga memeriksa wiraswasta Donald Saquarella kemarin. Donald dicecar soal interaksi dengan pihak yang terkait dengan kasus ini. "Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan perkenalan dan interaksi saksi dengan para pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Ali.

 

2 dari 2 halaman

Lakukan Pengeledahan

Sebelumnya, KPK menemukan bukti baru dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang, Jakarta Timur. Kasus ini diduga merugikan keungan negara ratusan miliar rupiah. Bukti baru ditemukan usai menggeledah beberapa ruangan di Gedung DPRD DKI Jakarta.

Beberapa ruangan yang digeledah tim penyidik yakni ruang kerja Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi dan anggota DPRD M Taufik. Penggeledahan dilakukan pada Selasa, 17 Januari 2023.

"Setidaknya ada enam ruangan yang dilakukan penggeledahan di antaranya ruang kerja di lantai 10, 8, 6, 4, 2 dan staf komisi C DPRD DKI Jakarta," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (18/1/2023).

Dari beberapa ruangan tersebut, tim penyidik menemukan bukti berupa dokumen dan bukti elektronik yang berkaitan dengan persetujuan penyertaan modal pengadaan tanah di Pulo Gebang, Jakarta Timur.

"Dari penggeledahan ini tim penyidik menemukan berbagai dokumen dan alat bukti elektronik yang di antaranya diduga terkait proses pembahasan dan persetujuan penyertaan modal pada Perumda Sarana Jaya di DPRD DKI Jakarta yang kemudian dipergunakan untuk pengadaan tanah di Pulo Gebang Jakarta," kata Ali.