Liputan6.com, Jakarta - Irfan Widyanto tak kuasa menahan tangisnya usai mendapat vonis 10 bulan penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam perkara obstruction of justice pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Berdasarkan pantauan di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023), terlihat Mantan Kasubnit I Subdit III Dirtipidum Bareskrim Polri, itu nampak terharu atas vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Afrizal Hady saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan.
Advertisement
Bahkan setelah hakim selesai membacakan vonis 10 bulan dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan, peraih Adhi Makayasa itu terlihat memeluk para tim penasihat hukumnya. Seraya mengucapkan terimakasih atas pembelaan kepada dirinya.
Selepas itu, keluarga Irfan yang telah menunggu di kursi pengunjung ruang sidang juga ikut bersyukur atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Dimana sang ibu Wida Riasih dan ayah Suryanto sampai istrinya Fitri Riphat tak kuasa menahan tangis hingga terlihat lemas.
Sesaat itu, Irfan menghampiri dan memeluk kedua orang tuanya lalu melakukan sujud syukur ke kaki kedua orang tuanya. Suasana terlihat haru dengan kehadiran keluarganya yang memberikan support kepada Irfan.
Momen haru ini pun berlanjut ketika, Irfan memeluk istrinya Fitri Riphat yang menangis juga di pelukan sang suami. Diikuti sanak keluarga yang hendak bersalaman kepada Irfan.
Irfan Widyanto Pikir-pikir Soal Banding
Diketahui bahwa Irfan Widyanto telah divonis 10 bulan dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan penjara berdasarkan primer Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas vonis tersebut pun, Irfan menyatakan masih pikir-pikir dengan waktu tujuh hari untuk memutuskan apakah menerima vonis tersebut atau mengajukan banding
Diketahui sebelumnya, vonis kepada Irfan lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama satu tahun penjara. Tuntutan ini terkait kasus menghalangi penyidikan atau obstruction of justice atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Irfan Widyanto, dengan pidana penjara selama satu tahun," kata JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 27 Januari 2023.
Â
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com
Advertisement