Sukses

Divonis 10 Bulan Penjara, Irfan Widyanto: Ini Risiko Tugas Saya

Irfan Widyanto menyatakan hukuman yang diberikan oleh majelis hakim kepadanya adalah bagian dari resiko dalam bertugas.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman 10 bulan dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kepada Irfan Widyanto dalam perkara obstruction of justice pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Menanggapi vonis tersebut, Irfan Widyanto menyatakan hukuman yang diberikan oleh majelis hakim kepadanya adalah bagian dari resiko dalam bertugas.

"Saya hanya ingin mengatakan ini risiko tugas dan saya berharap bisa kembali ke Polri," ujar Irfan usai ditemui saat sidang di PN Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).

Kemudian, di sela-sela dirinya akan kembali ke ruang tahanan. Irfan peraih Adhi Makayasa pun mengaku sangat ingin kembali bertugas dan tetap menjadi anggota polri.

"Ingin tetap di Polri," kata dia.

Secara terpisah Ayah Irfan, Suryanto berharap anaknya tidak dipecat sebagai anggota Polri. Karena ia meyakini anaknya tidak sepenuhnya bersalah, lantaran hanya terjebak dalam skenario Ferdy Sambo.

"Kalau saya menunggu karena ybs kan belum dietik ya, dietik dulu, mudah mudahan bapak Kapolri dan bapak Presiden mengetahui bahwa anak saya ini sebetulnya kan nggak salah 100 persen murni kan," ucapnya.

"Memang dia melakukan, tapi Allah kan lebih tahu kan mana yg salah mana yang benar. Saya mohon doanya ke semuanya untuk bisa kembali diterima di kepolisian kembali anak saya," tambah dia.

2 dari 2 halaman

Vonis 10 Bulan

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan ternyata turut memasukan prestasi Irfan Widyanto sebagai peraih Adhi Makayasa pada tahun 2010. Jadi hal meringankan dalam vonis 10 bulan penjara perkara obstruction of justice pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Hal yang meringankan, terdakwa telah mengabdi kepada negara dan pernah berprestasi sebagai penerima penghargaan Adhi Makayasa lulusan Akpol terbaik tahun 2010," ujar Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Jumat (24/2).

Diketahui bahwa Adhi Makayasa adalah penghargaan untuk lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) yang dinilai berprestasi dalam tiga aspek yakni akademis, jasmani dan kepribadian.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com