Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim PN Jaksel menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta kepada Kompol Chuck Putranto atas kasus menghalangi penyidikan atau obstruction of justice atas kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Amar putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Afrizal Hady hari ini, Jumat (24/2/2023).
Baca Juga
"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Chuck Putranto oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan," kata Ketua Majelis Hakim Afrizal Hady di PN Jaksel, Jumat (24/2/2023).
Advertisement
Dalam amarnya, Hakim menyatakan terdakwa Chuck Putranto terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menyatakan terdakwa Chuck Putranto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan pertama primer," ujar Hakim.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa Chuck Putranto. Sebelumnya, JPU menuntut hukuman selama dua tahun penjara terhadap terdakwa.
Â
Dituntut 2 Tahun Penjara
Sebelumnya, Mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Kompol Chuck Putranto dituntut dua tahun penjara atas kasus menghalangi penyidikan atau obstruction of justice atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Chuck Putranto dengan pidana penjara selama dua tahun," kata JPU dalam persidangan, Jumat 27 Januari 2023.
Selain itu, Chuck juga denda sebesar Rp10 juta. "Menjatuhkan pidana denda Rp10 juta, subsider 3 bulan penjara," ujarnya.
Tak hanya itu, Chuck juga diancam pidana UU ITE atau Pasal 49 juncto Pasal 33 UU nomor 19 tahun 2016.
"Menyatakan terdakwa Chuck Putranto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak dan melawan hukum melalukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagai diatur dan diancam pidana Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primer," pungkasnya.
Advertisement