Sukses

7 Respons Berbagai Pihak Usai Viral Anak Pejabat Pajak Jadi Tersangka Penganiayaan

Anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan (DJP Jaksel) Mario Dandy Satriyo (20) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan David hingga menyebabkan koma.

Liputan6.com, Jakarta - Anak pejabat pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan (DJP Jaksel) Mario Dandy Satriyo (20) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan David hingga menyebabkan koma.

Sejumlah pihak pun angkat bicara usai kejadian dugaan penganiayaan Mario Dandy kepada David Latumahina (17), anak pengurus GP Ansor viral di media sosial (medsos).

Terkait kasus ini, salah satunya Kriminolog Haniva Hasna memberi tanggapan. Dia, mengatakan, mengecam segala tindakan kekerasan apalagi yang dilakukan kepada anak.

"Saya sih mengecam segala bentuk kekerasan apalagi yang dilakukan kepada seorang anak, karena korbannya masih berusia 17 tahun. Dengan permasalahan yang belum jelas kebenarannya serta dilakukan secara impulsif dan membabi buta oleh pelaku," ujar perempuan yang juga pemerhati anak dan keluarga itu kepada Liputan6.com melalui pesan suara pada Jumat (24/2/2023).

Selain itu, Penasihat Hukum keluarga David, Samsul Ma'arif, apresiasi kinerja kepolisian dalam menangani kasus kliennya. Menurut Samsul, banyak kemajuan dalam penanganan hukum oleh kepolisian sejak pelaporan bergulir. Polri pun dinilai masih profesional.

"Kalau untuk progres, alhamdulillah cukup progresif dari kepolisian," ucap Samsul.

Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud Md menegaskan negara akan tetap menyeret Mario Dandy Satriyo (MDS), anak pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo ke pengadilan.

Mahfud mengaku tak habis pikir ada anak pejabat pajak yang tega menganiaya seseorang hingga koma. Menurut Mahfud, orang tua Mario, yakni Rafael juga harus bertanggungjawab atas tindakan sang anak.

"Kalau lihat videonya, itu jahat sekali. Anak tidak berdaya diinjak kepalanya, dipukul perutnya, dan macam-macam. Itu jahat sekali. Kalau perlu bapaknya dipanggil juga kok bisa punya anak kayak begini," ujar Mahfud.

Berikut sederet respons berbagai pihak usai anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan (DJP Jaksel) Mario Dandy Satriyo (20) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan David dihimpun Liputan6.com:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 8 halaman

1. Kriminolog

Anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta Selatan, Mario Dandy Satriyo alias MDS viral di media sosial setelah melakukan penganiayaan hingga korbannya koma. Korban penganiayaan Mario Dandy anak pejabat pajak adalah David Latumahina.

Dalam video singkat yang beredar di Twitter sepanjang Kamis malam, 23 Februari 2023, terlihat Mario Dandy menendang kepala David Latumahina anak pengurus GP Ansor berkali-kali. Padahal, David Latumahina yang disebut masih berumur 17 tahun sudah dalam posisi tak berdaya.

Terkait kasus ini, Kriminolog Haniva Hasna memberi tanggapan. Dia, mengatakan, mengecam segala tindakan kekerasan apalagi yang dilakukan kepada anak.

"Saya sih mengecam segala bentuk kekerasan apalagi yang dilakukan kepada seorang anak, karena korbannya masih berusia 17 tahun. Dengan permasalahan yang belum jelas kebenarannya serta dilakukan secara impulsif dan membabi buta oleh pelaku," ujar perempuan yang juga pemerhati anak dan keluarga itu kepada Liputan6.com melalui pesan suara pada Jumat (24/2/2023).

Kriminolog yang karib disapa Iva ini juga menyinggung bahwa Mario Dandy sudah berusia 20, artinya sudah masuk kategori dewasa. Di usia ini, pelaku perlu mempertanggungjawabkan perbuatannya terlepas dia anak siapa.

"Pelaku masuk usia dewasa, sudah selayaknya untuk mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya terlepas dia anak siapa. Jadi, anak pejabat sekali pun kalau melakukan kejahatan, ada saksi, ada bukti ya dia harus menjalani proses hukum yang sudah ditentukan," ujar Iva.

Secara psikologi, sebetulnya Mario Dandy Satriyo sudah masuk usia dewasa awal. Namun, nyatanya usia tidak berbanding lurus dengan kemampuan dalam pengendalian diri.

"Padahal, pengendalian diri ini merupakan aspek eksekutif yang berfungsi untuk membuat rencana, memantau, dan mencapai tujuan tertentu," katanya.

"Sehingga, ketika mendapatkan informasi tertentu yaitu dari Agnes, pelaku harusnya bisa mengelola informasi itu terkait kebenarannya, maupun sikap yang akan diambil dalam upaya mencari solusi," ucap Iva.

Agnes sendiri adalah kekasih Mario yang juga mantan pacar David. Dalam kasus ini, perempuan usia 15 itu diduga memiliki peran besar.

Menurut Iva, tindakan kekerasan impulsif yang dilakukan Mario dapat terjadi karena kurangnya pengendalian emosi.

"Yang paling berperan dalam hal ini adalah pengendalian emosinya, di mana ada kontrol impuls yaitu saat pertama kali mendapatkan informasi, terus kontrol emosi, sama kontrol gerakan," terang dia.

"Nah dia (Mario) ketika mendapatkan informasi itu, yang dia rasakan adalah emosi negatif dan yang bergerak adalah kekuatan fisik untuk melakukan penganiayaan. Jadi tiga kontrol ini yang menyebabkan kekerasan atau penganiayaan ini terjadi," sambung Iva.

Jika dilihat dari tindak kekerasan yang dilakukan, pelaku menunjukkan sifat arogansi, angkuh, dan sombong yang dengan sangat percaya diri menganggap dirinya dapat melakukan tindakan apapun termasuk kejahatan.

"Dia pikir dapat lepas dari jeratan apapun, mungkin karena orangtuanya sebagai pejabat, jadi sifat arogansi ini biasanya membuat seseorang mampu atau merasa bebas melakukan kecurangan, kekerasan, atau kejahatan, dan dia merasa enggak akan ketahuan dan bisa bebas dari hukuman," jelas Iva.

 

3 dari 8 halaman

2. LBH GP Anshor

Penasihat Hukum keluarga David, Samsul Ma'arif, apresiasi kinerja kepolisian dalam menangani kasus kliennya.

Menurut Samsul, banyak kemajuan dalam penanganan hukum oleh kepolisian sejak pelaporan bergulir. Polri pun dinilai masih profesional.

"Kalau untuk progres, alhamdulillah cukup progresif dari kepolisian," ucapnya saat dihubungi di Jakarta.

Lebih jauh, Samsul menerangkan, pihak keluarga korban hingga kini masih mau kasus penganiayaan terhadap David diselesaikan secara hukum.

"Dari pihak keluarga tetap melanjutkan proses secara hukum," ujar dia.

Samsul menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada kepolisian.

"Pihak kepolisian masih profesional. Kita percayakan semua kepada pihak kepolisian," ucap Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor DKI Jakarta ini.

 

4 dari 8 halaman

3. Menteri Agama

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga menanggapi kasus dugaan penganiayaan tersebut. Dikutip dari Kanal Regional Liputan6.com, Menteri Yaqut Cholil mengatakan, kasus tersebut sudah ditangani pihak kepolisian dan akan dikawal terus proses hukumnya.

"Sudah ditangani aparat hukum dalam hal ini Polsek Pesanggarahan, dan kita kawal terus proses hukumnya sampai tuntas," tutur dia, Rabu siang, 22 Februari 2023.

Ia menuturkan, korban juga telah dilakukan pendampingan dari GP Ansor. Gus Yaqut, sapaan akrab Yaqut Cholil memastikan proses hukum tetap berjalan.

Pada kesempatan terpisah, Menteri Yaqut sudah mengunjungi David di rumah sakit.

Lewat akun twitter resminya @YaqutCQOumas, ia mengunggah foto saat membesuk David. Ia juga memberikan keterangan, "anak kader, anakku juga. Catat ini!," tulisnya.

 

5 dari 8 halaman

4. Menteri Keuangan

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mencopot Rafael Alun Trisambodo (RAT) dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan, pasca anaknya Mario Dandy Satriyo (20) melakukan penganiayaan terhadap David (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Sri Mulyani telah menginstruksikan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan untuk melakukan pemeriksaan harta kekayaan dari saudara RAT. Kemudian pada 23 Februari 2023, Inspektorat Jenderal melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan.

"Di dalam rangka untuk Kementerian Keuangan mampu melangsungkan pemeriksaan maka mulai hari ini saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya," kata Menkeu dalam konferensi pers penjelasan atas penanganan internal saudara RAT, Jumat (24/2/2023).

Ada pun pencopotan jabatan struktural tersebut berdasarkan pasal 31 ayat 1 Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Menkeu meminta agar seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara detail dan teliti, sehingga bisa menetapkan tingkat hukuman disiplin yang bisa Kementerian Keuangan tetapkan.

Disisi lain, Menkeu juga meminta agar pemeriksaan pelanggaran disiplin RAT ditindaklanjuti. Untuk saat ini sudah diterbitkan surat tugas pemeriksaan pelanggaran disiplinnya.

"Kami semua di Kementerian Keuangan tetap berkomitmen dan kesetiaan yang kuat untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Kementerian Keuangan dan khususnya Direktorat Jenderal Pajak maupun seluruh unit eselon I di Kementerian Keuangan," jelas Menkeu Sri Mulyani.

Menkeu menegaskan, sebagai bendahara negara kepercayaan masyarakat tidak boleh dikhianati. Untuk itu, pihaknya akan bekerja keras guna mengelola dan menjaga keuangan negara dengan baik, jujur, dan amanah.

 

6 dari 8 halaman

5. Menko Polhukam

Menko Polhukam Mahfud Md menegaskan negara akan tetap menyeret Mario Dandy Satriyo (MDS), anak pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo ke pengadilan.

Mario Dandy merupakan tersangka kasus penganiayaan terhadap David, putra dari salah satu pengurus pusat GP Anshor.

Mahfud mengaku tak habis pikir ada anak pejabat pajak yang tega menganiaya seseorang hingga koma. Menurut Mahfud, orang tua Mario, yakni Rafael juga harus bertanggungjawab atas tindakan sang anak.

"Kalau lihat videonya, itu jahat sekali. Anak tidak berdaya diinjak kepalanya, dipukul perutnya, dan macam-macam. Itu jahat sekali. Kalau perlu bapaknya dipanggil juga kok bisa punya anak kayak begini," ujar Mahfud dalam keterangannya, Jumat (24/2/2023).

Mahfud membenarkan Rafael sudah dicopot dari jabatan sebagai Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II. Meski sudah dicopot dari jabatan tersebut bukan berarti pidana terhadap sang anak dihentikan.

"Ya, itu hukum administrasi (copot jabatan), bukan hukum pidana. Itu hukum administrasinya sudah betul," tegas Mahfud.

 

7 dari 8 halaman

6. KemenPPPA

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) akan melakukan pendampingan terhadap David Latumahina (17), korban penganiayaan yang melibatkan putra salah seorang pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA Nahar mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polres Jakarta Selatan terkait rencana pendampingan korban.

"Kami sudah koordinasi dengan Tim DKI Jakarta dan Polres Jaksel untuk pendampingan korbannya," kata Nahar dilansir dari Antara, Kamis 23 Februari 2023.

Nahar menambahkan, hingga kini korban David Latumahina masih dirawat secara intensif di rumah sakit, akibat penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo.

"(Korban) masih dalam perawatan intensif di ruang ICU," tegas dia.

 

8 dari 8 halaman

7. Wapres

Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin mengingatkan kepada pejabat pajak agar tidak membuat kepercayaan masyarakat hilang lewat gaya hidup mewah.

Hal itu imbas kasus Mario Dandy Satriyo, tersangka penganiayaan terhadap David yang gemar memamerkan harta orang tuanya selaku pejabat di Direktorat Jenderal Pajak.

"Jangan sampai ada ketidakpercayaan masyarakat. Terutama mereka yang membayar pajak kemudian mereka wah, mereka menjadi ada ketidakpercayaan, pajak saya digunakan untuk orang per orang. Saya kira itu penting," tutur Ma’ruf Amin di Mamuji, Sulawesi Barat, Jumat (24/2/2023).

Menurut Ma’ruf, gaya hidup mewah juga harus dihindari oleh setiap pejabat publik mulai tingkat atas sampai bawah. Pasalnya, hal tersebut dapat memicu keresahan publik.

"Dan saya kira pajak yang sudah dibayarkan oleh masyarakat, itu memang dimanfaatkan untuk pelayanan masyarakat, apa itu sekolah, jalan, insfrastruktur, bansos, dan semua untuk kepentingan masyarakat. Dan ini kepercayaan masyarakat itu penting. Karena itu kalau ada (pejabat bergaya hidup mewah ), tindakan Bu Menteri (Sri Mulyani) tepat sekali," jelas Ma’ruf.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.