Sukses

Penghargaan Adhi Makayasa Jadi Hal Meringankan dalam Vonis 10 Bulan Irfan Widyanto

Ketua Majelis Hakim Afrizal Hady menyatakan, Irfan Widyanto merupakan lulusan Akpol terbaik pada tahun 2010 dan merupakan peraih Adhi Makayasa. Afrizal menyebut, setidaknya ada beberapa poin yang meringankan putusan.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim PN Jaksel turut memperhatikan prestasi AKP Irfan Widyanto di institusi Polri sebagai pertimbangan putusan terhadap terdakwa.

Dalam amarnya, Ketua Majelis Hakim Afrizal Hady menyatakan, Irfan Widyanto merupakan lulusan Akpol terbaik pada tahun 2010 dan merupakan peraih Adhi Makayasa. Afrizal menyebut, setidaknya ada beberapa poin yang meringankan putusan.

Pertama, terdakwa telah mengabdi kepada negara dan pernah berprestasi sebagai penerima Adhi Makayasa dan lulusan Akpol terbaik tahun 2010.Kedua, terdakwa mempunyai kinerja yang bagus sehingga terdakwa dapat diharapkan mampu memperbaiki perilakunya dikemudian hari dan dapat melanjutkan karirnya.

"Ketiga, terdakwa bersikap sopan karena persidangan. Keempat, terdakwa masih muda serta mempunyai tanggungan keluarga," ujar Afirzal.

Sementara itu, hal-hal yang memperberatkan diantaranya terdakwa adalah anggota Polri yang seharusnya mempunyai pengetahuan yang lebih terutama terkait tugas dan kewenangan dalam kegiatan penyidikan dan tindakan terhadap barang-barang yang berhubungan dengan tindak pidana.

Selain itu, terdakwa merupakan penyidik aktif di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri yang seharusnya menjadi contoh bagi penyidik lainnya.

"Namun malah terdakwa turut dalam perbuatan yang menyalahi ketentuan perundangan dan mengakibatkan ganguan sistem elektronik dan atau sistem tidak bekerja sebagaimana mestinya atau bertindak tidak sesuai ketentuan," ujar dia.

2 dari 2 halaman

Divonis 10 Bulan

Dalam kasus ini, AKP Irfan Widyanto divonis 10 bulan penjara dan denda sebesar Rp10 Juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Irfan Widyanto dinyatakan terbukti bersalah menghalangi penyidikan atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam hal ini, terdakwa terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primer.