Sukses

Kompol Baiquni Wibowo Divonis 1 Tahun Penjara, Hal Meringankan Pernah Terima Penghargaan

Majelis Hakim PN Jaksel menyatakan Baiquni Wibowo bersalah terkait kasus menghalangi penyidikan atau obstruction of justice atas kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Liputan6.com, Jakarta - Kompol Baiquni Wibowo divonis 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta oleh Majelis Hakim PN Jaksel. Majelis Hakim PN Jaksel menyatakan Baiquni Wibowo bersalah terkait kasus menghalangi penyidikan atau obstruction of justice atas kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ketua Majelis Hakim Afrizal Hady beberkan beberapa hal yang memberatkan Baiquni Wibowo.

Dia mengatakan, terdakwa merupakan perwira Porli yang seharusnya mempunyai pengetahuan lebih terutama terkait tugas dan kewenangannya kaitannya dengan kegiatan penyidikan dan tindakan terhadap barang barang yang berhubungan dengan pidana.

Afrizal menerangkan, terdakwa Baiquni Wibowo telah melakukan perbuatan berdasarkan atas perintah yang tidak sah menurut perundang-undangan padahal sudah perwira menengah polisi dan sudah mengetahui pengetahuan tersebut.

"Perbuatan terdakwa menyalin dan menghapus informasi atau pun dokumen serta barang bukti DVR CCTV tersebut ialah perbuatan ilegal tidak sesuai dengan digital forensik, yang telah mengakibatkan rusaknya sistem elektronik sistem DVR CCTV terkait perkara pidana," ujar Afrizal di PN Jaksel, Jumat (24/2/2023) malam.

Sementara itu, Afrizal Hady menyebut, hal yang meringankan antara lain kesan terdakwa tersebut bukan semata-mata akibat dari perbuatan terdakwa sendiri.

Selain itu, terdakwa telah mengabdi kepada negara dan pernah berprestasi sebagai penerima beberapa penghargaan dalam masa tugasnya dari negara.

"Sehingga diharapkan masih dapat memperbaiki perilakunya di kemudian hari dan dapat melanjutkan pengabdiannya di Institusi Polri," ujar dia.

 

2 dari 2 halaman

Bersikap Sopan

Afrizal menyebut, terdakwa telah bersikap sopan selama persidangan.

"Dan terdakwa masih muda serta mempunyai tanggungan keluarga," ujar dia.

Dalam amarnya, Afrizal menyatakan terdakwa Baiquni Wibowo terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menyatakan terdakwa Baiquni Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan pertama primer," ujar dia.