Sukses

Pakar Hukum Sebut Pelanggaran Administrasi Tak Bisa Dipidana

Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad menyebut kriminalisasi tak boleh dilakukan aparat penegak hukum dalam menangani kasus. Ia mengatakan, jika dalam suatu perkara tak memenuhi unsur tindak pidana, maka tak boleh dipaksakan dengan pertanggungjawaban pidana.

Liputan6.com, Jakarta - Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad menyebut kriminalisasi tak boleh dilakukan aparat penegak hukum dalam menangani kasus.Ia mengatakan, jika dalam suatu perkara tak memenuhi unsur tindak pidana, maka tak boleh dipaksakan dengan pertanggungjawaban pidana.

“Kriminalisasi tidak boleh terjadi, jika tidak ada perbuatan yang memenuhi unsur pidana, maka tidak boleh ada mekanisme pertanggungjawaban pidana,” kata Suparji dalam keterangannya, Sabtu (25/2/2023).

Suparji mengatakan demikian menanggapi soal adanya dugaan kriminalisasi terhadap penetapan tersangka Helmut Hermawan, mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) dalam kasus dugaan tindak pidana pemegang IUP.

Karena menurut Suparji, jika kasus yang menyangkut Helmut masuk pelanggaran administrasi, maka proses hukum pidananya harus dihentikan.

"Jika merupakan pelanggaran administrasi, maka penyelelesaian melalui ranah administrasi, dan proses hukum pidana dihentikan,” kata dia.

Suparji mengatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus memberikan atensi terhadap anggotanya yang diduga melakukan kriminalisasi terhadap Helmut Hermawan.

“Atensi perlu dilakukan jika ada unsur kriminalisasi,” kata dia.

Namun demikian, menurut Suparji Polri sebagai aparat penegakan hukum diminta untuk tak pandang bulu dalam memberantas mafia tambang agar anggapan terkait dengan ‘polisi pengabdi mafia tambang’ tak benar-benar terjadi di Institusi Polri.

“Namun, memberantas mafia tambang dengan memerhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Diketahui dalam pasal 93A ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan tegas menyebutkan bahwa badan usaha pemegang IUP atau IUPK dilarang mengalihkan kepemilikan saham tanpa persetujuan menteri.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

ICW Duga Ada Kriminalisasi

Senada dengan Suparji, Indonesia Police Watch (IPW) menduga adanya kriminalisasi terhadap penetapan tersangka Helmut Hermawan.

“Polisi diduga menjadi instrumen hukum untuk menindas, mengintimidasi, dan mengkriminalisasi Helmut Hermawan, seorang pengusaha tambang pemegang IUP agar menyerah dalam memperjuangkan miliknya atas PT CLM yang diambil alih secara melawan hukum oleh Zainal Abidinsyah Siregar,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso.

Sugeng mengatakan dugaan pembungkaman tersebut terlihat nyata dengan ditahannya Helmut oleh Polda Sulsel setelah mengeluarkan surat penangkapan tanpa memerlihatkan surat penetapan tersangka.

Sugeng meminta agar dugaan kriminalisasi oleh pihak kepolisian itu menjadi perhatian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan pemerintah melalui Menkopolhukam Mahfud Md.

"Kepolisian wajib membuktikan bahwa sinyal polisi sebagai pengabdi mafia yang pernah dilansir Kamarudin Simanjuntak adalah tidak benar,” lanjutnya.

IPW menilai jika penahanan terhadap Helmut menggunakan Pasal 159 UU Minerba, harusnya dikenakan juga terhadap Direksi PT CLM yang saat ini dipimpin oleh Zainal Abidinsyah Siregar.

Kemudian merujuk pada UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Permen ESDM lalu Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perijinan, Dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara maka perbuatan Helmut bukanlah tindak pidana melainkan pelanggaran administratif.

“Sebab, hak kewajiban dan larangan pemegang IUP ada di Pasal 59 sampai dengan Pasal 69 Peraturan Menteri, termasuk di dalamnya adalah mengenai penyusunan dan penyampaian RKAB (Rencana Kerja Anggaran Biaya),” lanjutnya.

Menurutnya, Kapolri harus menyelidiki dugaan pembungkaman dan kriminalisasi terhadap Helmut Hermawan. Untuk itu, IPW berharap agar Sigit memberikan penjelasan dan perlindungan pada warga negara yang ditindas dengan menggunakan instrumen kewenangan polisi karena adanya pihak ketiga yang mempunyai kekuatan ekonomi besar.

"Sehingga, kasus dugaan kriminalisasi ini akan menurunkan citra Institusi Polri, serta membuat publik tak percaya lagi terhadap Polri," kata dia.

Helmut Hermawan sebelumnya telah melayangkan permohonan perlindungan hukum kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. Polda diminta untuk menjaga aset PT CLM dari manajemen ilegal yang diduga melakukan pencurian, pengapalan, dan pemuatan ore nikel milik CLM atau tindakan merugikan lainnya.

Sementara Freddy Napitupulu Direktur Operasional PT CLM mengatakan bahwa benar telah terjadi penahanan Helmut oleh Penyidik Polda Sulsel.

"Bahwa kami tidak menyangka akan dilakukan penahanan terhadap Bapak Helmut mengingat selama ini beliau sangat koperatif terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Bapak Helmut ditangkap saat sedang dilakukan BAP di Bareskrim. Bahwa benar hingga saat ini kami tidak pernah menerima berita acara apa pun dari pihak Kepolisian," ujarnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.