Sukses

Kronologi Mario Dandy Aniaya David: Disuruh Push Up, Sikap Tobat, Lalu Ditendang

Kepolisian mengungkap bahwa David sebelum dianiaya anak pejabat pajak, Mario Dandy, diminta push up 50 kali dan sikap tobat. Saat dalam posisi push up itulah, Mario Dandy menendang kepala dan menginjak leher korban berkali-kali.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi telah menetapkan dua tersangka atas kasus penganiyaan terhadap David (17) yang terjadi di Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin (20/2/2023). Kedua tersangka yakni Mario Dandy Satriyo  alias MDS (20), anak pejabat Ditjen Pajak Jaksel, dan temannya bernama Shane alias S (19).

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, awal mula kasus kekerasan ini terjadi. Pada Januari 2023, Mario Dendy mendapatkan informasi dari temannya berinisial APA jika pacarnya berinisial A alias Agnes mendapatkan perlakuan tidak baik oleh David.

"Tersangka MDS mendapatkan informasi dari temannya, yaitu saudari APA yang menyatakan bahwa saksi AG sekitar tanggal 17 Januari 2023 itu mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari korban," kata Ade Ary kepada wartawan, Jumat (24/2/2023).

Mendengar informasi itu, Mario Dandy langsung melakukan konfirmasi terhadap Agnes perihal informasi yang ia dengar dari APA.

"Setelah anak AG dikonfirmasi oleh tersangka MDS, akhirnya di tanggal 20 Febuari 2023 tersangka MDS menghubungi tersangka S, kemudian tersangka S bertanya 'Kamu kenapa?'," ujarnya.

"Akhirnya tersangka MDS emosi, kemudian tersangka S menjawab, 'Gua kalau jadi lu, pukulin saja. Itu parah Den'," sambungnya.

Selanjutnya, Mario bersama Shane dan Agnes menuju ke lokasi di mana David berada, yakni di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Saat itu David tengah bermain di rumah temannya.

"Setelah sampai di sana, tersangka S bertanya kepada MDS, 'Den, nanti gue ngapain?'," ucapnya.

"Kemudian tersangka MDS menjawab, 'Entar lu videoin saja'," tambahnya.

Mario lantas memberikan ponselnya kepada Shane untuk merekam.

Setelah bertemu dengan David, Mario Dandy menyuruhnya untuk push up sebanyak 50 kali. Namun, David saat itu hanya sanggup hingga 20 kali saja.

"Korban disuruh sikap tobat oleh tersangka MDS. Korban menyampaikan tidak bisa, akhirnya tersangka MDS meminta tersangka S untuk mencontohkan sikap tobat," ungkapnya.

"Kemudian, anak korban D juga tidak bisa. Sehingga, MDS menyuruh korban untuk mengambil posisi push up sambil tersangka S melakukan perekaman video dengan menggunakan HP milik tersangka MDS," sambungnya.

Dalam posisi push up, Mario langsung menganiaya David dengan cara menendang kepala hingga beberapa kali. Tak sampai situ, ia juga menginjak kepala korban berkali-kali.

"Kemudian, menginjak kepala beberapa kali dan juga menendang perut dan memukul kepala ketika korban berada pada posisi push up. Saat itu tersangka S melakukan perekaman dengan HP tersangka MDS," paparnya.

"Berdasarkan fakta-fakta tersebut, setelah itu ada orangtua temannya D yang menolong korban dan akhirnya menghubungi satpam, satpam menghubungi Polsek Pesanggrahan, sehingga mengamankan dua tersangka dan saksi AG," pungkasnya.

N yang merupakan orangtua teman David langsung menolong korban dan membawanya ke Rumah Sakit Medika, Kebayoran Lama, Jakarta Seatan.

 

2 dari 2 halaman

Video Penganiayaan yang Beredar Tidak Utuh

Sementara itu, Pengurus Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor M Syahwan Arey mengungkapkan, video penganiayaan oleh anak pejabat pajak, Mario Dandy Satrio (20), kepada David Ozora atau David (17) sudah dipotong alias tidak utuh.

Dalam video asli, kata Syahwan, David diminta push up 50 kali dan sikap tobat sebelum dianiaya.

“Dia awalnya minta push up 50 kali. Setelah korban hanya mampu 25 kali, dia suruh untuk sikap tobat. Nah saat sikap itu, dia langsung ditendang,” kata Syahwan kepada wartawan.

Meskipun demikian, Syahwan mengatakan bahwa pihaknya masih mengkonfirmasi kevalidan tersebut. Sebab, ia akan menyerahkan video tersebut ke pihak kepolisian terlebih dahulu baru memberi keterangan lebih lanjut.

“Kami belum bisa mengkonfirmasi kevalidannya. Kami akan sampaikan kepada awak media videonya bagaimana, itu akan kami sampaikan. Tapi pada prinsipnya kami jaga psikolgi korban dan keluarga korban untuk video tidak boleh disebarkan,” tambah Syahwan.

Lebih lanjut, ujar Syahwan, video penganiayaan yang sudah tersebar luas menunjukkan kekejian yang dilakukan kepada David. Maka dari itu, ia berharap pihak kepolisian melakukan tes urine kepada Mario.

“Teman-teman melihat video pendeknya kan jelas bagaimana prosesnya tidak manusiawi. Makanya kami di sini juga menyampaikan bahwa mudah-mudahan pihak berwenang, kami percaya pihak kepolisian pasti profesional untuk mengusut hal-hal lain, bisa saja urinenya itu dites. Jangan sampai itu juga tidak terkendali karena hal-hal itu,” papar Syahwan.

Nantinya, kata Syahwan, ia akan membuat laporan baru terkait videoi ini kepada Polda Metro Jaya. Sebab, ia ingin pihak yang merekam dan menyebarkan video menjadi tersangka.

“Saya sih mestinya tadi melaporkan ke Polda Metro Jaya sesuai arahan ketua LBH GP Ansor tapi karena ada hal lain yang harus saya dampingi, ada korban di sini di rumah sakit, makanya saya belum bisa ke sana,” kata Syahwan.

 

Reporter: Nur Habibie/Lydia Fransisca

Merdeka.com