Liputan6.com, Jakarta - Kuasa Hukum AG, Mangatta Toding Allo, mengatakan, kliennya tidak melakukan foto selfie di atas tubuh Cristalino David Ozora (17) pasca kejadian penganiayaan. Dalam kasus ini, AG diketahui masih berstatus sebagai saksi.
"Kami juga mau klarifikasi hal yang paling penting, ada selfie di atas tubuh dari saudara David. Itu sama sekali tidak benar, karena yang benar adalah AG itu justru dengan rasa kemanusiaan, tangan kirinya memegang David karena dia sedih dengan kejadian ini, dia memegang kepalanya," kata Mangatta kepada wartawan di Polres Jaksel, Jumat (24/2) malam.
Ia menegaskan, AG tidak melakukan foto selfie di atas tubuh David. Kliennya juga ditegaskannya tidak memilik niatan untuk menyuruh Mario Dandy Satriyo (20) melakukan penganiayaan.
Advertisement
"Jadi benar-benar saksi AG ini tidak ada niatan dan sangat menyayangi David, sebagai manusia. Karena ini adalah temannya dia dan ini benar-benar pose selfie itu tidak benar," tegasnya.
"Dan untuk menyuruh melakukan itu tidak mungkin karena dia masih di bawah umur dan dia tidak ada niatan untuk itu," sambungnya.
Ia memastikan, jika kliennya tidak melakukan apa yang telah dituduhkannya selama ini atas kasus penganiyaan yang sudah menetapkan dua orang tersangka.
"Saksi APA juga sudah mengakui barusan dan seperti yang diterangkan pak kapolres, Pak Kapolres sudah menyampaikan keterangan yang disampaikan saksi APA ini bahwa klien kami ini AG tidak melakukan hal-hal yang tidak dinginkan seperti yang dituduhkan di medsos," pungkasnya.
Kronologi
Polisi telah menetapkan dua tersangka atas kasus penganiyaan terhadap David (17), yang terjadi di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin (20/2). Keduanya diketahui atas nama Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane (19).
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, awal mula kasus ini terjadi pada Januari 2023. Saat itu, Mario Dendy mendapatkan informasi dari temannya yakni inisial APA jika A mendapatkan perlakuan tidak baik.
"Tersangka MDS mendapatkan informasi dari temannya, yaitu saudari APA yang menyatakan bahwa saksi AG sekitar tanggal 17 Januari 2023 itu mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari korban," kata Ade Ary kepada wartawan, Jumat (24/2).
Mendengar informasi itu, Mario Dandy langsung melakukan konfirmasi terhadap A perihal yang ia dengar dari APA.
"Setelah anak AG dikonfirmasi oleh tersangka MDS, akhirnya di tanggal 20 Febuari 2023 tersangka MDS menghubungi tersangka S, kemudian tersangka S bertanya, 'Kamu kenapa?'," ujarnya.
"Akhirnya tersangka MDS emosi, kemudian tersangka S menjawab, 'Gua kalau jadi lu, pukulin saja. Itu parah Den'," sambungnya.
Selanjutnya, Mario bersama Shane dan A menuju ke lokasi dimana David berada yakni di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, yang saat itu memang di rumah temannya.
"Setelah sampai di sana, tersangka S bertanya kepada MDS, 'Den, nanti gue ngapain?'," ucapnya.
"Kemudian tersangka MDS menjawab, 'Entar lu videoin saja'," tambahnya.
Kemudian, S bertanya kepada Mario yait menggunakan apa untuk merekam kejadian itu. Mario pun langsung memberikan handphone miliknya ke Shane.
"Kemudian sesampainya di rumah temannya anak korban, tersangka S bertanya kepada tersangka MDS, 'Perannya apa?'," jelasnya.
"Tersangka MDS bilang, 'Lu videoin saja, nih pakai HP gua'," sambungnya.
Advertisement
Disuruh Pushup
Setelah bertemu dengan David, ia pun menyuruhnya untuk pushup sebanyak 50 kali. Namun, korban saat itu hanya sanggup hingga 20 kali saja.
"Korban disuruh sikap tobat oleh tersangka MDS. Korban menyampaikan tidak bisa, akhirnya tersangka MDS meminta tersangka S untuk mencontohkan sikap tobat," ungkapnya.
"Kemudian, anak korban D juga tidak bisa. Sehingga, MDS menyuruh korban untuk mengambil posisi push up sambil tersangka S melakukan perekaman video dengan menggunakan HP milik tersangka MDS," sambungnya.
Kemudian, Mario langsung menganiaya David dengan cara menendang kepala hingga beberapa kali. Tak sampai situ, ia juga menginjak kepala korban beberapa kali.
"Kemudian, menginjak kepala beberapa kali dan juga menendang perut dan memukul kepala ketika korban berada pada posisi push up. Saat itu tersangka S melakukan perekaman dengan HP tersangka MDS," paparnya.
"Berdasarkan fakta-fakta tersebut, setelah itu ada orangtua temannya D yang menolong korban dan akhirnya menghubungi satpam, satpam menghubungi Polsek Pesanggrahan, sehingga mengamankan dua tersangka dan saksi AG," pungkasnya.
Lalu, N selaku orangtua dari temannya David langsung menolong korban dan membawanya ke Rumah Sakit Medika Kebayoran Lama.
Sumber: Nur Habibie/Merdeka.com