Liputan6.com, Jakarta - Polisi telah menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) sebagai tersangka atas kasus penganiyaan terhadap Cristalino David Ozora (17). Kejadian ini terjadi di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin 20 Februari 2023.
Usai kejadian itu, Dolfie Rompas selaku Kuasa Hukum Mario Dandy menyebut, kliennya sudah menyampaikan permohonan maaf kepada David secara tidak langsung.
"Dari kemarin-kemarin tentunya dia sudah menyadari, sudah menyampaikan, kan dia tidak bisa ketemu ya kan. Tapi ya selalu disarankan orangtua, wajar lah harus menyampaikan minta maaf, tapi kan tidak bisa ketemu dengan korban kan beliau masih dalam proses hukum," kata Dolfie kepada wartawan, Sabtu (25/2).
Advertisement
Tak hanya Mario, Sebelumnya orangtua Mario juga sudah menyampaikan permohonan maaf terhadap david dan sudah beberapa kali mendatangi korban di Rumah Sakit.
"Saat ini tentunya kita konsen dulu lah kesembuhan korban, karena keluarga klien kami juga kan dari orangtua sudah menyampaikan permohonan maaf kepada orangtua korban, sudah beberapa kali ke rumah sakit. Karena dalam hal ini tentunya menjadi fokus adalah kesembuhan itu sendiri," ungkapnya.
"Orangtua kan sudah sampaikan juga bahwa, saat ini berdoa lah agar supaya kesembuhan korban dulu lah," sambungnya.
Serahkan Kasus Sepenuhnya ke Polisi
Terkait dengan kasus ini, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada aparat kepolisian untuk dapat menyelesaikan dengan tuntas.
"Kalau proses hukum kan sudah berjalan, jadi itu proses hukum biarlah dari pihak penyidik kepolisian yang menjalankan tugasnya," pungkasnya.
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka.com
Advertisement