Sukses

4 Respons Keluarga dan Terdakwa Irfan Widyanto Usai Divonis di Kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J

Terdakwa AKP Irfan Widyanto dijatuhi vonis hukuman 10 bulan dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa AKP Irfan Widyanto dijatuhi vonis hukuman 10 bulan dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Vonis tersebut dijatuhkan kepda Irfan Widyanto dalam perkara obstruction of justice pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana selama 10 bulan dan pidana denda sebesar Rp10 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama tiga bulan," kata Ketua Majelis Hakim membacakan amar putusan di PN Jaksel, Jumat 24 Februari 2023.

Usai mendengar pembacaan vonis, Irfan Widyanto menyatakan hukuman yang diberikan oleh majelis hakim kepadanya adalah bagian dari risiko dalam bertugas.

"Saya hanya ingin mengatakan ini risiko tugas dan saya berharap bisa kembali ke Polri," ujar Irfan usai ditemui saat sidang di PN Jakarta Selatan, Jumat 24 Februari 2023.

Kemudian, di sela-sela dirinya akan kembali ke ruang tahanan. Irfan peraih Adhi Makayasa pun mengaku sangat ingin kembali bertugas dan tetap menjadi anggota polri.

"Ingin tetap di Polri," jelas Irfan.

Selain Irfan, keluarganya pun juga turut merespons vonis hakim tersebut. Ayah Irfan, Suryanto JUGA berharap sang anak tidak dipecat sebagai anggota Polri. Karena ia meyakini anaknya tidak sepenuhnya bersalah, lantaran hanya terjebak dalam skenario Ferdy Sambo.

"Kalau saya menunggu karena ybs kan belum dietik ya, dietik dulu, mudah mudahan bapak Kapolri dan bapak Presiden mengetahui bahwa anak saya ini sebetulnya kan nggak salah 100 persen murni kan," ucap Suryanto.

Berikut sederet respons pihak keluarga dan terdakwa AKP Irfan Widyanto usai divonis hukuman 10 bulan dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dihimpun Liputan6.com:

 

2 dari 5 halaman

1. Irfan Widyanto Sebut Risiko Tugas

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman 10 bulan dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kepada Irfan Widyanto dalam perkara obstruction of justice pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Menanggapi vonis tersebut, Irfan Widyanto menyatakan hukuman yang diberikan oleh majelis hakim kepadanya adalah bagian dari risiko dalam bertugas.

"Saya hanya ingin mengatakan ini risiko tugas dan saya berharap bisa kembali ke Polri," ujar Irfan usai ditemui saat sidang di PN Jakarta Selatan, Jumat 24 Februari 2023.

 

3 dari 5 halaman

2. Sebut Ingin Tetap di Polri

Kemudian, di sela-sela dirinya akan kembali ke ruang tahanan. Irfan peraih Adhi Makayasa pun mengaku sangat ingin kembali bertugas dan tetap menjadi anggota polri.

"Ingin tetap di Polri," jelas Irfan.

 

4 dari 5 halaman

3. Ayahanda Irfan Berharap Anaknya Tak Dipecat Polri

Secara terpisah Ayah Irfan, Suryanto berharap anaknya tidak dipecat sebagai anggota Polri. Karena ia meyakini anaknya tidak sepenuhnya bersalah, lantaran hanya terjebak dalam skenario Ferdy Sambo.

"Kalau saya menunggu karena ybs kan belum dietik ya, dietik dulu, mudah mudahan bapak Kapolri dan bapak Presiden mengetahui bahwa anak saya ini sebetulnya kan nggak salah 100 persen murni kan," ucap Suryanto.

"Memang dia melakukan, tapi Allah kan lebih tahu kan mana yg salah mana yang benar. Saya mohon doanya ke semuanya untuk bisa kembali diterima di kepolisian kembali anak saya," tambah dia.

 

5 dari 5 halaman

4. Irfan Widyanto Masih Pikir-Pikir Soal Banding

Diketahui bahwa Irfan Widyanto telah divonis 10 bulan dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan penjara berdasarkan primer Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas vonis tersebut pun, Irfan menyatakan masih pikir-pikir dengan waktu tujuh hari untuk memutuskan apakah menerima vonis tersebut atau mengajukan banding.

Diketahui sebelumnya, vonis kepada Irfan lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama satu tahun penjara. Tuntutan ini terkait kasus menghalangi penyidikan atau obstruction of justice atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.