Sukses

3 Respons Kuasa Hukum Usai David Jadi Korban Kebrutalan Anak Eks Pejabat Pajak Mario Dandy

Anak pengurus GP Ansor Christalino David Ozora atau David (17), korban penganiayaan anak eks pejabat pajak Mario Dandy Satrio (20) hingga saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit.

Liputan6.com, Jakarta - Anak pengurus GP Ansor Christalino David Ozora atau David (17), korban penganiayaan anak eks pejabat pajak Mario Dandy Satriyo (20) hingga saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit.

Pengurus Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor M Syahwan Arey pun mengungkapkan, saat ini pihaknya fokus dalam kesembuhan David yang jadi korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo.

"(Fokus kami berikutnya adalah) ketiga pelaku penganiayaan yang merancang ikut serta itu harus ditetapkan sebagai tersangka dan harus dibawa sampai proses persidangan," kata Syahwan kepada wartawan di Jakarta Selatan, Jumat 24 Februari 2023.

Syahwan menjelaskan, ketiga pelaku yang dimaksud adalah Mario Dandy Satriyo (20), temannya berinisial S atau SLRPL, dan Agnes yang merupakan kekasih Mario.

"Sementara yang kami dapat itu tersangka yang pertama itu adalah pelaku utama dan temannya yang satu lagi itu juga sudah ditetapkan tersangka. Kami berharap yang cewek inisial A ini juga harus ditetapkan tersangka," ujar Syahwan.

Selain itu, Syahwan menilai bahwa A atau Agnes merupakan dalang di balik penganiayaan yang terjadi. Sementara itu, usai kejadian penganiayaan ini terungkap, kasus tersebut malah semakin melebar dan membuka peristiwa-peristiwa lain.

Misalnya, pemanggilan ayah Mario, Rafael Alun Trisambod oleh Direktorat Jenderal Pajak hingga jejak digital ayah David, Jonathan Latumahina. Syahwan pun mengaku tak mengambil pusing.

Berikut sederet respons Pengurus Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor usai kasus penganiayaan yang dilakukan anak eks pejabat pajak Mario Dandy Satrio (20) kepada anak pengurus GP Ansor Christalino David Ozora atau David (17) dihimpun Liputan6.com:

 

2 dari 4 halaman

1. Fokus pada Tiga Pelaku, Harap Kekasih Mario Juga Jadi Tersangka

Pengurus Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor, M Syahwan Arey, mengungkapkan, pihaknya fokus dalam kesembuhan Christalino David Ozora atau David (17) yang jadi korban penganiayaan anak pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo (20).

"(Fokus kami berikutnya adalah) ketiga pelaku penganiayaan yang merancang ikut serta itu harus ditetapkan sebagai tersangka dan harus dibawa sampai proses persidangan," kata Syahwan kepada wartawan di Jakarta Selatan, Jumat 24 Februari 2023.

Syahwan menjelaskan, ketiga pelaku yang dimaksud adalah Mario Dandy Satriyo (20), temannya berinisial S atau SLRPL, dan Agnes yang merupakan kekasih Mario.

"Sementara yang kami dapat itu tersangka yang pertama itu adalah pelaku utama dan temannya yang satu lagi itu juga sudah ditetapkan tersangka. Kami berharap yang cewek inisial A ini juga harus ditetapkan tersangka," ujar Syahwan.

 

3 dari 4 halaman

2. Duga Kekasih Mario Dalang di Balik Penganiayaan

Lebih lanjut, Syahwan menilai bahwa A atau Agnes merupakan dalang di balik penganiayaan yang terjadi.

"Kalau A ini (karena) pertama adalah ikut sertanya. Yang kedua perencanaan awal itu mulai dari dia, otaknya. Kenapa kami anggap otak? Karena dia, yang kecurigaan kami itu, kami duga itu dia yang melakukan skenario untuk bertemu dengan si korban ini," ucap dia.

 

4 dari 4 halaman

3. Kasus Penganiayaan David Melebar, Kuasa Hukum Tak Ambil Pusing

Kasus penganiayaan oleh anak pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo (20), kepada David Ozora atau David (17) semakin melebar dan membuka peristiwa-peristiwa lain.

Misalnya, pemanggilan ayah Mario, Rafael Alun Trisambod oleh Direktorat Jenderal Pajak hingga jejak digital ayah David, Jonathan Latumahina.

Menanggapi hal tersebut, LBH Ansor sebagai kuasa hukum David mengaku tak ambil pusing.

Pengurus LBH Ansor M Syahwan Arey mengatakan, pihaknya hanya fokus kepada dua hal. Dua hal itu adalah kesembuhan David dan menjadikan Mario, temannya berinisial S atau SLRPL, juga Agnes yang merupakan kekasih Mario sebagai tersangka.

"Kami tidak mengurusi di situ. Silakan pihak penegak hukum yang lain. Kalau itu kami tidak ada urusan. Fokus kami itu adalah korban itu harus sembuh dan tiga pelaku penganiayaan yang merancang ikut serta itu harus ditetapkan sebagai tersangka dan harus dibawa sampai proses persidangan," jelas Syahwan.