Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyempatkan diri menjenguk David Latumahina, korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo, anak dari Rafael Alun Trisambodo di RS Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (25/2/2023) pagi.
Sri Mulyani mengaku sedih melihat David yang sebelumnya sempat koma.
Baca Juga
"Sungguh pedih dan remuk hati melihat kondisi David akibat penganiayaan yang kejam dan keji," ujar Sri Mulyani dalam akun instragram resminya @smindrawati dikutip Sabtu (25/2/2023).
Advertisement
Sri Mulyani mengaku mendapatkan penjelasan mengenai kondisi terkini David. Menurut Sri Mulyani, keadaan David lebih baik dari sebelumnya. Meski demikian, proses observasi perkembangan dan perawatan David masih panjang.
"Kita semua mendoakan secara tulus dan khusyuk untuk pemulihan dan kesembuhan David," kata Sri Mulyani.
Sri Mulyani juga mengaku sempat bertemu dengan kedua orang tua David di rumah sakit. Dia mengaku mendukung langkah hukum terhadap Mario Dandy.
"Saya mendukung penuh langkah hukum dilakukan oleh Pak Jonathan (ayah David) untuk mendapat keadilan dan kepastian bahwa tindakan kekerasan dan penganiayaan keji tidak boleh dibiarkan, tidak boleh terulang lagi dan tidak dapat dibenarkan oleh alasan apa pun," kata dia.
Ditetapkan Tersangka
Polisi menetapkan Mario Dandy Satriyo (20), anak pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap David (17), putra dari salah satu pengurus pusat GP Anshor.
Terkait kasus ini Mario dijerat dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.
"Tersangka MDS kami terapkan atau kami sangkakan padanya Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (22/2/2023).
Ade menerangkan, ancaman hukuman Pasal 76c junto pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Ancaman pidana maksimal 5 tahun," kata dia.
Disamping itu, Mario Dandy Satriyo juga dijerat Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat. Ade Ary turut menyebut, ancaman hukuman pada pasal tersebut
"Ancaman pidana maksimal 5 tahun," ujar dia.
Advertisement
Bunyi Pasal 351 KUHP
Bunyi Pasal 76 huruf C:
Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.
Bunyi Pasal 80:
(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
(2) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(3) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Sementara bunyi pasal 351 KUHP Ayat 2
Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, si tersalah dihukum penjara selama-lamanya lima tahun.