Sukses

Akui Tendang Kepala dan Perut David, Mario Dandy: Ya Nyesel Lah

Mario Dandy Satrio, anak eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus penganiayaan terhadap remaja bernama David hingga tak sadarkan diri.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi telah menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) sebagai tersangka kasus penganiyaan terhadap Cristalino David Ozora (17) hingga koma. Kini, anak mantan pejabat Ditjen Pajak ini sudah ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Kepada polisi, Mario Dandy mengaku menyesal telah menganiaya David hingga tak sadarkan diri. Hal ini diungkapkan Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi.

"Kalau menyesal pasti menyesal. Ngapain kamu kayak gitu, saya gituin kan. 'iya bu' nyesel kayaknya. Kalau saya sih bilang nyesel," kata Nurma saat dihubungi, Sabtu (25/2/2023).

"Pas kemarin aku tanya 'kamu nyesel?' 'ya nyesel lah bu'. Iya (pengakuan dari mulut Mario), nyesel nyesel. Kenapa bisa begitu sih. Saya gituin. Dia bilang 'ya gitulah', gitu doang. Raut mukanya juga keliatan kalau nyesel," sambungnya.

Lebih lanjut, Nurma mengungkapkan bahwa Mario Dandy yang merupakan anak mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo itu juga mengakui menendang kepala dan perut David.

Atas perbuatan Mario Dandy itulah, putra pengurus GP Ansor NU tersebut hingga kini masih terbaring di rumah sakit.

"Iya, dia ngaku (menendang kepala dan perut David)," ujar Nurma.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jerat Tersangka Anak Pejabat Pajak

Polisi menetapkan Mario Dandy Satriyo anak salah satu pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan sebagai tersangka. Mario diduga terlibat kasus penganiayaan terhadap korban bernama David di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

"Tersangka MDS telah ditahan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi pada Rabu (22/2).

Dandy dalam kasus ini telah disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP atas tindakan penganiayaan yang mengakibatkan luka memar biru dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Sementara untuk kondisi korban David saat ini masih dalam perawatan di RS Medika usai dianiaya pada Senin tanggal 20 Februari 2023 sekira pukul 20.30 WIB di perumahan kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

"Korban masih belum dapat dimintai keterangan, karena masih dirawat di RS," katanya.

 

Reporter: Nur Habibie

Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.