Sukses

Ibarat Beli Kucing dalam Karung, PKS Minta MK Tolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

Presiden PKS Ahmad Syaikhu menyatakan bahwa partainya konsisten menolak usulan perubahan sistem Pemilu dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu menyatakan bahwa perubahan sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup ketika tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan adalah tidak bijak.

Hal tersebut disampaikan Syaikhu dalam pidato politiknya pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PKS di Hotel Sultan, Jakarta, Sabtu (25/2/2023).

"Wacana untuk mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup pada saat proses dan tahapan pemilu sudah berjalan alangkah tidak bijaknya," kata Syaikhu.

Perubahan tersebut justru akan mengacak-acak tatanan sistem pemilu yang telah dirancang sedemikian rupa, baik menyangkut penyelenggara maupun peserta pemilihan umum.

Ahmad Syaikhu lantas menganalogikan sistem proporsional tertutup ibarat membeli kucing dalam karung lantaran berpotensi menggerus hak dan kebebasan rakyat untuk dapat memilih wakilnya di legislatif secara langsung pada pemilu.

"Ibarat kata orang membeli kucing dalam karung, maka nasib kita lima tahun mendatang dipertaruhkan oleh seorang caleg. Dalam hal ini rakyat tidak tahu siapa namanya, serta apa visi, misi, dan program kerjanya," ucapnya, seperti dikutip dari Antara.

Menurut dia, mempertahankan sistem pemilu proporsional terbuka merupakan pilihan tepat dan terbaik untuk saat ini, terlepas dari setiap sistem pemilu memiliki kelebihan maupun kekurangan.

Untuk itu, dia menegaskan, bahwa PKS konsisten menolak dan terus memperjuangkan penolakan terhadap wacana perubahan sistem pemilu menjadi proporsional tertutup.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Berharap MK Tolak Uji Materi Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

Ia pun berharap Mahkamah Konstitusi (MK) dalam memutuskan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) terkait sistem pemilu tetap mempertahankan sistem proporsional terbuka sebagaimana yang berlaku saat ini.

"Semoga Mahkamah Konstitusi sebagai benteng terakhir penjaga konstitusi mampu mengambil keputusan bijak untuk tetap mempertahankan sistem proporsional terbuka," kata Syaikhu.

Tampak hadir dalam acara tersebut, antara lain, Ketua Majelis Syura PKS Salim Segaf Al Jufri, Sekretaris Majelis Syura PKS Ustaz Muhammad Syauqi, serta para wakil ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid (HNW), Mohammad Sohibul Iman, Ahmad Heryawan, dan Suharna Surapranata.

Hadir pula Ketua Majelis Pertimbangan Pusat (MPP) PKS Suswono, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKS Habib Aboe Bakar Allhabsy, Bendahara Umum PKS Mahfudz Abdurrahman, Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwani, Ketua Fraksi PKS MPR RI Tifatul Sembiring, dan jajaran pengurus pusat PKS lainnya.

Diketahui bahwa Rakernas PKS pada tahun 2023 dalam rangka konsolidasi terakhir berskala nasional sebelum Pemilu 2024 dengan mengambil tema Menang Bersama Rakyat. Rakernas ini digelar selama 3 hari, mulai Jumat hingga Minggu (26/2).

Sementara itu, MK telah menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 pada tanggal 14 November 2022.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.