Liputan6.com, Jakarta Richard Eliezer alias Bharada E akan dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba cabang Jakarta Pusat siang ini.
Proses eksekusi Richard Eliezer akan dilakukan oleh jaksa eksekutor sekitar pukul 13.00 Wib, Senin 27 Februari 2023.
"Untuk pelaksanaan eksekusi Eliezer akan dipindahkan ke Lapas Jakarta Pusat (Salemba)," kata Kepala Kejari Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi saat dikonfirmasi, Senin (27/2/2023).
Advertisement
Eksekusi ini dilakukan untuk menjamin hak-hak terpidana dapat digunakan seluruhnya seperti mendapat remisi dan bebas bersyarat.
Diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhi vonis kepada Bharada E hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh majelis hakim.
"Menjatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).
Mantan Ajudan Ferdy Sambo itu dinyatakan terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana. Bharada E disebut melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Mengadili menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumui dengan pidana penjara selama 1 tahun dan enam bulan," kata hakim.
Tunggu Koordinasi Lanjutan
Terpisah, Humas Ditjen PAS Rika Apriliani mengatakan pihaknya menunggu koordinasi lanjutan dari Kejaksaan dan LPSK terkait penempatan Eliezer di Lapas Jakarta Pusat.
Rika mengatakan pihaknya memastikan bakal memenuhi segala persyaratan sesuai permintaan yang disampaikan oleh Kejaksaan dan LPSK terkait penempatan Richard Eliezer di lapas.
“Penempatan Eliezer juga dipastikan akan mempertimbangkan faktor keamanan, pembinaan dan juga pemenuhan hak dasar maupun hak syarat bagi Eliezer dan pihaknya Eliezer juga,” kata Rika.
Terpisah, Humas Ditjen PAS Rika Apriliani mengatakan pihaknya menunggu koordinasi lanjutan dari Kejaksaan dan LPSK terkait penempatan Eliezer di Lapas Jakarta Pusat.
Rika mengatakan pihaknya memastikan bakal memenuhi segala persyaratan sesuai permintaan yang disampaikan oleh Kejaksaan dan LPSK terkait penempatan Richard Eliezer di lapas.
“Penempatan Eliezer juga dipastikan akan mempertimbangkan faktor keamanan, pembinaan dan juga pemenuhan hak dasar maupun hak syarat bagi Eliezer dan pihaknya Eliezer juga,” kata Rika.
Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka
Advertisement