Sukses

Divonis 2 Tahun Penjara, Agus Nurpatria Pikir-Pikir Ajukan Banding

Agus Nurpatria belum menentukan sikapnya usai divonis penjara 2 tahun dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Propam Polri Agus Nurpatria belum menentukan sikapnya usai divonis penjara 2 tahun dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait penanganan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Ahmad Suhel pun menanyakan sikap Agus terhadap putusan yang telah dibacakan.

"Terhadap putusan ini, ada hak saudara untuk terima atau tidak terima, kemudian menyatakan banding atau berpikir terlebih dahulu selama 7 hari untuk menentukan saudara terima atau tidak terima," tanya hakim Suhel dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).

"Pikir-pikir dulu," jawab Agus.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap terdakwa Agus Nurpatria dalam perkara obstruction of justice pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Agus Nurpatria oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).

Selain vonis pokok, majelis hakim juga tidak mengenakan pidana denda namun menggantikan dengan subsider tiga bulan penjara terhadap Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

"Dan pidana denda sebesar Rp 20 juta subsider dengan tidak bayar denda diganti dengan pidana penjara 3 bulan," kata Hakim.

Adapun hal yang meringankannya, Agus belum pernah melakukan tidak pidana apapun bahkan memiliki tanggungan anak. Sedangkan untuk yang memberatkannya, terdakwa terbukti secara sah telah melakukan perusakan terhadap perangkat elektronik CCTV yang dijadikan barang bukti penyidik.

 

2 dari 2 halaman

Senyum Semringah

Usai mendengar amar putusan hakim, eks Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri itu langsung beranjak dari kursi pengadilan. Dengan tersenyum, dia menyalami kuasa hukumnya dan JPU.

Tidak ada kata-kata yang terlontar darinya. Hanya wajah senyum semringah yang ditampilkan saat awak media meminta tanggapan atas putusan hakim sambil berjalan keluar dari ruang sidang.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menjatuhkan tuntutan selama tiga tahun penjara terhadap Hendra Kurniawan.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Hendra Kurniawan selama tiga tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 27 Januari 2023.

Selain itu, Hendra yang terlibat dalam kasus ini juga dijatuhi pidana denda oleh JPU sebesar Rp20 juta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut Agus Nurpatria selama tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp20 juta. 

 

 

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com