Liputan6.com, Jakarta Anggota Komisi III DPR, Ahmad Dimyati Natakusuma menyampaikan bahwa Polri sangat proaktif dalam menangani kasus penganiayaan yang dilakukan anak pegawai Ditjen Pajak Kemnkeu Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satrio terhadap David.
Pihak kepolisian diyakini akan tetap profesional meski terpantau ada sejumlah oknum yang mencoba membackingi tersangka.
Advertisement
Baca Juga
"Saya tahulah siapa-siapa yang membackingi anak orang pajak tersebut. Saya sudah hafal siapa yang membackingi pihak Dandy, siapa yang membackingi pihak korban Cristialino David Ozora. Saya bisa baca semua," tutur Dimyati kepada wartawan, Senin (27/2/2023).
Dimyati yang merupakan anggota Komisi Hukum DPR mengaku terus memantau perkembangan dan perjalanan kasus tersebut.
"Jangan dipikir kami diam. Kami memonitor siapa yang mulai melakukan pembelaan. Kami monitor saja. Mulai memakai tangan siapa-tangan siapa. Invisible hand," jelas dia.
Dimyati menegaskan, Polri tidak akan terpengaruh meski ada sejumlah pihak yang coba memberikan tekanan terhadap penuntasan kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap David. Polisi diyakini tetap bekerja sesuai jalurnya.Â
Terlebih, budaya masyarakat Indonesia terkait perilaku tindak kekerasan dinilainya masih belum sehat. Terpantau banyak perilaku masyarakat yang gemar dan menikmati aksi kekerasan.
"Ini harus menjadi perhatian kami. Di luar negeri kalau mau mukul tidak berani karena hukumannya berat," Dimyati menandaskan.
Â
Belum Ada Upaya Perdamaian
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi memastikan sampai saat ini belum ada upaya perdamaian atau restorative justice terkait kasus penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy Satrio (20).Â
"Belum ada mengarah ke situ (perdamaian)," jelasnya, Minggu 26 Februari 2023.Â
AKP Nurma membenarkan Mario Dandy Satriyo menyesali perbuatannya saat diperiksa oleh pihak penyidik Polres Jakarta Selatan. Dalam aksi penganiayaan, Mario sempat memukul hingga menendang korban yang sudah tidak berdaya.Â
"Pas kemarin aku tanya 'kamu nyesel?' 'ya nyesel lah bu'. Iya nyesel nyesel. Kenapa bisa begitu sih. saya gituin. Dia bilang ya gitulah. Gitu doang. Raut mukanya juga keliatan kalau nyesel," ungkapnya.Â
Meskipun sudah menyampaikan penyesalan dan permintaan maafnya. Nurma menyebut pihak tersangka belum ada upaya permintaan damai kepada korban.
Â
Advertisement
Mario Dandy dan S Jadi Tersangka, AG Berstatus Saksi
Sebelumnya, Polres Jakarta Selatan tengah mengusut kasus penganiayaan yang menimpa David, anak pengurus pusat GP Ansor yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20). Â
Dimana dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan Mario Dandy dan temannya berinisial S sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan tersebut.Â
Adapun Dandy dan S dalam kasus ini telah ditersangkakan dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP. Keduanya terancam pidana maksimal 5 tahun.Â
Polisi masih terus mengusut kasus penganiyaan yang menimpa anak salah satu pengurus GP Anshor, Cristalino David Ozora (17). Ia dianiaya di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin (20/2/2023).Â
Dalam kasus ini, Mario Dandy Satriyo (20) dan S (19) telah ditetapkan menjadi tersangka. Sedangkan, untuk AG (17) masih berstatus sebagai saksi.Â
Ternyata, dengan status AG yang hinggi kini masih menjadi saksi membuat sejumlah masyarakat kecewa dan meminta kepada kepolisian untuk segera menangkap AG. Permintaan ini dituangkan dalam sejumlah karangan bunga yang berjajar di depan Mapolres Metro Jakarta Selatan, Sabtu, 25 Februari 2023.Â
"Sinergi Tak Terbatas. Btw dimana Agnes Pak Polisi," dari Si Paling Taat Pajak.Â
"Penjara Anak Ada Kok. Yuk Bisa Yuk Tangkap Agnes," dari Bukan Generasi Mecin.Â
Setelah dihitung, karangan bunga yang berjejer itu berjumlah 11 dengan berbagai macam tulisan.