Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum Mario Dandy Satriyo mengunjungi korban penganiayaan Cristalino David Ozora (18) yang saat ini masih terbaring di Rumah Sakit Mayapada Kuningan, Jakarta Pusat.Â
Kedatangan kuasa hukum Mario Dandy sekitar pukul 13.30 WIB. Berselang 15 menit setelahnya mereka keluar dari lobi rumah sakit.
Sejatinya, kedatangan pihak kuasa hukum mewakili Mario Dandy ingin menyampaikan pernyataan maaf sekaligus ingin memberikan rasa empat kepada David yang menjadi korban penganiayaan.
Advertisement
"Kami mewakili Mario ingin menyampaikan permohonan maaf karena kemarin kan baru penyampaian maaf dari orangtuanya. Tapi ini kami datang untuk menyampaikan permohonan maaf dari Mario langsung sekaligus ingin mendoakan," ungkap Dolfie Rompas saat ditemui wartawan, Senin (27/2/2023).
Dolfie mengatakan perihal pernyataan maaf mereka ingin disampaikan secara langsung. Namun hal tersebut justru tidak jadi lantaran mereka tidak diizinkan oleh pihak rumah sakit.
Dolfie mengaku kedatangan mereka belum dirasa belum tepat sehingga ditolak. "Mungkin kondisinya belum saatnya untuk datang. Ya karena saat ini mungkin kondisinya masih kita belum tahu ya," kata dia.
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum Mario pun juga tidak sempat bertemu dengan orangtua David untuk menyampaikan ikhawal kedatangannya.
"Belum ada, kami kan sebenarnya datang secara spontanitas kami datang ke sini jadi kami tidak ada koordinasi terlebih dahulu," tutur Dolfie.
Â
Â
Kapolda Metro Jaya Hadiri Gelar Perkara Mario Dandy Aniaya David
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran turun tangan mengawasi proses pengusutan dugaan kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) Cs kepada David (17). Pengawasan itu dilakukan dalam rangka asistensi atas kasus yang ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.
"Sejak awal sudah menjadi perhatian kita bersama termasuk Bapak Kapolda. Pada hari ini beliau langsung memimpin melakukan asistensi dan juga gelar perkara terkait kasus yang ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Senin (27/2/2023).
Trunoyudo mengatakan, asistensi dilakukan Irjen Pol Fadil Imran mengingat kasus yang tengah menyita perhatian publik. Dengan dua peristiwa, pertama terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka Mario Dandy dan temannya Shane dalam kasus penganiayaan.
"Maka dalam peristiwa ini penyidik patuh dan taat pada sistem peradilan umum yaitu pada aturan KUHP dan kitab undang-undang hukum acara pidana," sebutnya.
Kemudian peristiwa kedua terkait dengan sistem peradilan anak sebagaimana Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Karena, mengingat adanya sejumlah pihak seperti David (17) dan beberapa saksi, seperti A (15) yang masih di bawah umur.
"Sehingga terhadap peristiwa keduanya, ada proses formil yang berbeda. Terhadap anak, ada hak-hak anak yang harus penyidik lewati. Dan membutuhkan waktu serta dimohon untuk menunggu hasilnya," jelasnya.
Sehingga dalam proses penyidikan kasus, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan akan berkolaborasi dengan stakeholder seperti Kementerian PPA (Perlindungan Perempuan dan anak), Dinsos Jakarta Selatan, dan Apsifor atau asosiasi psikologi forensik untuk pemenuhan hak terhadap anak.
"Dilihat dan dinilai apakah anak dalam tekanan. Kedua terkait relasi kuasa, dan ketiga adalah ada tekanan sosial lainnya. Tentu ini sama-sama dalam kolaborasi ini penyidik juga menunggu sehingga hasilnya dari pekerja sosial profesional dalam hasil akhir akan dituangkan dalam laporan sosial dari anak," terangnya.
Â
Advertisement
2 Tersangka
Polres Metro Jakarta Selatan tengah mengusut kasus penganiayaan yang menimpa David anak pengurus pusat GP Ansor yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20).
Di mana dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan Mario Dandy dan temannya berinisial Shane sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan tersebut.
Adapun Dandy dalam kasus ini telah ditersangkakan dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP.
Sementara untuk Shane ditersangkakan karena diduga memprovokasi kejadian penganiayaan dan dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Mereka pun diancaman pidana maksimal 5 tahun.Â
Â
Â
Â
Â
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com