Sukses

Richard Eliezer Tak Dipecat, Bagaimana Nasib Etik Para Terdakwa Obstruction Of Justice Cs di Polri?

Para terdakwa Obstruction Of Justice pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, telah dijatuhi vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Meski tetap dinyatakan bersalah namun, vonis mereka terbilang ringan hanya di bawah lima tahun penjara.

Liputan6.com, Jakarta - Para terdakwa Obstruction Of Justice pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, telah dijatuhi vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Meski tetap dinyatakan bersalah namun, vonis mereka terbilang ringan hanya di bawah lima tahun penjara.

Lantas apakah para terdakwa Obstruction Of Justice, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto bisa senasib dengan Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E yang mendapat vonis ringan dan lolos dari sanksi pemecatan Polri?

Menanggapi pertanyaan tersebut, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti menyebut jika pemberlakuan antara Bharada E dengan para terdakwa Obstruction Of Justice tidaklah bisa disamakan.

"Kompolnas menganggap keputusan Komisi Kode Etik Profesi Polri yang tetap mempertahankan Richard Eliezer tidak serta merta kemudian dapat dijadikan pintu masuk bagi mereka (para terdakwa Obstruction Of Justice)," kata Poengky dalam keterangannya, Senin (27/2).

Karena, lanjut Poengky, Majelis Sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri) dalam menjatuhkan sanksi kepada Bharada E telah berdasarkan beberapa pertimbangan. Sehingga Bharada E tetap dapat dipertahankan menjadi anggota Polri.

2 dari 3 halaman

Pertimbangan

Pertimbangan tersebut juga mengacu kepada aturan-aturan hukum yang ada, yaitu PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

"Meski hukuman yang dijatuhkan rendah. Tetapi jabatan dan pangkat para perwira menengah dan tinggi pada saat melakukan obstruction of justice serta status mereka yang bukan merupakan penguak fakta dalam kasus obstruction of justice. Tidak dapat dibandingkan 'apple to apple' dengan Richard Eliezer," nilai dia.

"Apalagi pertimbangan Majelis Hakim dalam kasus Richard Eliezer terkait hal-hal yang meringankan jelas-jelas tidak sama dengan pertimbangan Majelis Hakim dalam kasus Obstruction of Justice," tambah dia.

Sehingga, Poengky mengharap kepada semua pihak dapat menghormati putusan sidang KKEP Bharada E yang tetap menjadi anggota Polri meski dihukum demosi satu tahun.

"Kami optimistis Richard Eliezer akan terlahir kembali untuk bertugas dengan sebaik-baiknya di Polri," imbuhnya.

Sekedar informasi bahwa Bharada E telah dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara atas perkara pembunuhan berencana Brigadir J. Sementara dalam proses etik, Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) Bharada E dapat hukuman sanksi demosi 1 tahun namun tetap menjadi Anggota Polri.

3 dari 3 halaman

Hendra dan Agus Banding Putusan Sidang KKEP

Sedangkan untuk terdakwa Obstruction of Justice saat ini telah dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Dengan vonis yakni; Hendra Kurniawan 3 tahun; Agus Nurpatria 2 tahun; Arif Rahman Arifin 10 Bulan; Chuck Putranto 1 tahun; Baiquni Wibowo 1 tahun; dan Irfan Widyanto 10 bulan.

Namun berdasarkan catatan merdeka.com, hanya Irfan Widyanto yang belum diketahui apakah telah menjalani sidang etik oleh majelis KKEP.

Sementara terdakwa lainnya, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria telah dipecat secara tidak hormat (PTDH) dan mengajukan banding.

Sementara untuk terdakwa Arif Rahman Arifin; Chuck Putranto; dan Baiquni Wibowo telah diketahui dijatuhi hukuman PTDH. Namun belum diketahui apakah mereka mengajukan banding atau tidak.

Sumber: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com