Liputan6.com, Jakarta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mempersilahkan bila AG (15), kekasih dari Mario Dandy Satriyo (20), ingin mengajukan perlindungan sebagai saksi.
Diketahui, yang bersangkutan kini masih berstatus saksi dalam kasus dugaan penganiayaan dengan tersangka Mario Dandy dan Shane.
Baca Juga
"Jadi gini, prinsipnya siapa saja yang punya status hukum apakah itu saksi atau korban. Kalau mengajukan kepada LPSK, maka LPSK akan melakukan asesmen penelaahan sesuai undang-undang perlindungan saksi dan korban," kata Wakil Ketua LPSK Achmadi saat dihubungi merdeka.com, Selasa (28/2/2023).
Advertisement
Kendati demikian, Achmadi mengaku sampai saat ini pihaknya belum menerima permohonan perlindungan dari AG sebagai saksi. Sehingga, ia belum bisa berkomentar lebih jauh terkait hal tersebut.
"Iya tapi yang jelas kita. belum ada pengajuan (dari AG). kalau ada pengajuan nanti kita akan teliti, kita akan dalami begitu," jelas Achmadi.
Adapun saat ini, LPSK baru menerima permohonan perlindungan dari pihak David sebagai korban kasus dugaan penganiayaan. Di mana, saat ini proses permohonannya telah dalam proses asesmen.
"Kalau keluarga yang mengajukan korban dulu (David). Nah saksi-saksi lain ini memang (sempat dibahas), tapi belum bisa kita temukan. Jadi intinya kita perlu pendalaman kepada pihak-pihak itu dulu," jelasnya.
Sekedar informasi, Polres Metro Jakarta Selatan sampai saat ini masih menetapkan status AG sebagai saksi dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap korban David anak pejabat GP Ansor Pusat.
Sedangkan untuk tersangka penyidik telah menetapkan dua tersangka yakni, Mario Dandy Satriyo (20) dan temannya berinisial Shane (19). Mereka dijerat karena diduga terlibat dalam kasus penganiayaan David.
Â
Pasal yang Disangkakan oleh Mario Dandy
Dandy telah ditersangkakan dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP.
Sementara Shane ditersangkakan karena diduga memprovokasi kejadian penganiayaan dan dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Mereka pun diancaman pidana maksimal 5 tahun.
Â
Reporter:Â Bachtiarudin Alam/Merdeka.com
Advertisement