Sukses

Sore Ini RS Mayapada Akan Sampaikan Kondisi Terkini David, Korban Penganiayaan Mario Dandy

Rumah Sakit Mayapada, Jakarta dan keluarga Cristalino David Ozora (18) korban penganiayaan Mario Dandy Satrio akan mengumumkan kondisi David saat ini. David diketahui sudah terbaring di rumah sakit selama sepekan lebih.

Liputan6.com, Jakarta Rumah Sakit Mayapada, Jakarta dan keluarga Cristalino David Ozora (18) korban penganiayaan Mario Dandy Satrio akan mengumumkan kondisi David saat ini. David diketahui sudah terbaring di rumah sakit selama sepekan lebih.

"Iya benar hari ini pihak RS Mayapada akan konpers bersama pihak keluarga jam 15.00 WIB," ungkap kuasa hukum David, Syahwat saya dihubungi, Selasa, (28/2/2023).

Sementara paman David, Rustam Hatala mengatakan kondisi keponakannya itu dalam dua hari terakhir telah berangsur membaik.

"Alhamdulillah jadi kondisi David itu, sebenarnya masih tetap di ICU. Tetapi ada respons-respons yang meningkat terus. Kondisinya semakin hari, semakin membaik. Dari tim dokter, berencana akan mengeluarkan rilis resminya secara medis," ujar Rustam.

 

 

Kondisi David saat ini dari hari-hari kemarin sebenarnya tidak jauh berbeda. Sebelumnya, kata Rustam, keponakannya itu sempat memakai ventilator atau alat bantu pernapasan. Ventilator tersebut kini sudah dilepas.

Saat ini David harus dibantu dengan cuff tracheostomy atau manset trakeostomi, yaitu tindakan medis berupa pembuatan lubang pada bagian depan leher untuk memasang tabung pernapasan. Lubang itu berfungsi menggantikan hidung dan mulut sebagai jalur pernapasan.

"Jadi ada alat untuk mempercepat aliran oksigen ke otak. Nanti dokter akan lebih detail, nanti tim rumah sakit akan bikin konpers secara resmi," kata Rustam.

Diketahui, proses hukum atas kasus penganiayaan David ini akan terus dikawal oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor. Sedikitnya ada 17 pengacara yang disiapkan LBH Ansor untuk mendampingi ayah David, Jonathan Latumahina. LBH Ansor juga mendesak agar tim penyidik dari aparat kepolisian dapat bekerja secara profesional, serta meminta polisi untuk mengusut tuntas dan memanggil semua pihak yang terlibat dalam penganiayaan David ini, termasuk Agnes Gracia atau AG.

 

2 dari 2 halaman

KPK Panggil Ayah Mario Dandy Terkait LHKPN

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan eks pejabat Dirjen Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) sudah menerima surat undangan klarifikasi, terkait laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) miliknya, yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu (1/3/2023) besok.

"Belum ada konfirmasi (kehadiran), tapi memang surat undangan tersebut telah diterima oleh yang bersangkutan hari ini," kata Plt. Juru Bicara KPK Ipi Maryati.

Klarifikasi tersebut rencananya akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan dan dipimpin langsung oleh Direktur LHKPN KPK Isnaini.

Secara garis besar, Ipi menjelaskan RAT akan diklarifikasi mengenai semua yang terkait dengan kepemilikan harta yang didaftarkan dalam LHKPN.

Kemudian terkait laporan hasil analisa (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada KPK soal RAT, Ipi mengatakan hal tersebut telah ditindaklanjuti dan dikoordinasikan dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.

"Terkait LHA PPATK yang pertama adalah kami pastikan bahwa semua informasi data yang disampaikan kepada KPK, baik dari instansi maupun dari masyarakat, kami pastikan ditindaklanjuti. Tapi apa bentuknya, tidak dapat saya sampaikan dan apa hasilnya juga tidak bisa saya sampaikan secara detail," ujarnya.

Nama pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo menjadi perhatian publik, setelah putranya, Mario Dandy Satriyo (MDS) menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap David, putra dari salah seorang Pengurus Pusat GP Ansor, Jonathan Latumahina.

Kejadian tersebut membuat publik menyoroti gaya hidup mewah MDS yang kerap pamer kemewahan di media sosial dan berujung dengan sorotan masyarakat soal harta kekayaan RAT yang mencapai sekitar Rp56 miliar.

Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengungkapkan bahwa harta RAT yang mencapai sekitar Rp56 miliar tidak sesuai dengan profil kekayaannya.

Pahala Nainggolan menegaskan tidak ada larangan bagi pejabat untuk mempunyai aset atau harta kekayaan dalam jumlah besar, asalkan profilnya sesuai.

"Jumbo sih bukannya dilarang, kalau lihat di announcement banyak yang jumbo, namun yang jadi masalah kan profilnya enggak match. Jadi jangan jumbo, ini kementerian, kalau profilnya match enggak apa-apa. Misalnya bapaknya sultan, warisannya gede gitu, ada juga pejabat yang begitu," kata Pahala Nainggolan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kemudian mencopot Rafael Alun Trisambodo dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan II untuk mempermudah proses pemeriksaan harta kekayaannya.

Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka