Sukses

Richard Eliezer Dikembalikan ke Rutan Bareskrim, LPSK: Meminimalisir Ancaman

Richard Eliezer alias Bharada E dikembalikan ke Rutan Bareskrim Polri untuk menjalani vonis hukuman 1 tahun 6 bulan. Keputusan tersebut merupakan hasil usulan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Liputan6.com, Jakarta Richard Eliezer alias Bharada E dikembalikan ke Rutan Bareskrim Polri untuk menjalani vonis hukuman 1 tahun 6 bulan. Keputusan tersebut merupakan hasil usulan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengungkap, alasan menempatkan Bharada E di rutan Bareskrim adalah faktor keamanan. Meski sejauh ini belum ada ancaman secara nyata yang dialami Bharada E.

Sebagai justice collaborator LPSK telah menjadi salah satu pihak yang bertanggung jawab atas keamanan dari mantan Ajudan Ferdy Sambo tersebut.

"Keamanan. Kami meminimalisir resiko adanya ancaman," kata Susi saat dihubungi merdeka.com, Selasa (28/2/2023).

Menurut Susi, meminimalisir potensi ancaman itu dilakukan sebagaimana pertimbangan kondisi Rutan Bareskrim yang dinilai lebih aman dan mudah bagi LPSK memberikan penjaga kepada Bharada E.

"Lebih aman dan lebih mudah memberikan perlindungan di lokasi yang lebih kecil dan penghuni lebih terbatas. Daripada di lokasi yang lebih luas dan penghuni lebih banyak," terangnya.

Adapun, Susi mengingatkan keputusan tersebut diambil sebagai antisipasi atau pencegahan adanya potensi ancaman. 

"Sejauh ini belum ada ancaman nyata. Makanya kami antisipasi lebih baik mencegah. Potensi ancaman (mungkin) bisa saja ada yang dendam, kita juga gak tau," jelasnya.

Walaupun begitu, Susi memastikan Bharada E akan tetap dalam kondisi aman. Sebab, LPSK akan mengawasi dan melindungi Bharada E selama 24 jam hingga menjalani masa tahanan.

2 dari 2 halaman

Keselamatan dan Persiapan Tugas Jadi Polisi

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merekomendasikan agar Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dipindahkan ke Rutan Bareskrim Mabes Polri demi alasan keselamatan.

"Pertimbangannya soal keamanan. Kami mempertimbangkan keselamatan Richard Eliezer, karena di Lapas lebih banyak orang (warga binaan), sehingga potensi keselamatan dia harus kita jaga. Sedangkan di Rutan Bareskrim lebih sedikit orang, jadi bisa kita pantau keselamatannya," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias, Senin (27/2/2023), dikutip dari Antara.

Susilaningtias juga mengungkapkan rekomendasi pemindahan Bharada E ke Rutan Bareskrim, demi membantu persiapan yang bersangkutan untuk kembali bertugas sebagai anggota Polri.

"Selain itu juga dengan di Rutan Bareskrim juga mendekatkan Richard dengan Korps Polri untuk persiapan bertugas kembali," ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin siang mengeksekusi Bhadara E dari Rutan Bareskrim menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat.

Eksekusi ini dilakukan setelah putusan terhadap Richard Eliezer dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap setelah Kejaksaan Agung dan pengacara Bharada E menyatakan menerima.

Dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2), majelis hakim yang diketuai Wahyu Imam Santoso menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dengan pidana satu tahun enam bulan.

Hakim menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka