Sukses

LPSK Terima Pengajuan Perlindungan David, Korban Penganiayaan Mario Dandy

Kuasa hukum David korban penganiayaan Mario Dandy sudah mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Jumat, 24 Februari 2023 sore.

Liputan6.com, Jakarta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menerima permohonan perlindungan yang dilayangkan David, korban penganiayaan Mario Dandy Satrio (20). 

"LPSK sudah menerima permohonan perlindungan dan akan memproses sesuai ketentuan," ujar Wakil LPSK, Manager Nasution dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/2/2023).

Manager melanjutkan, LPSK kemudian akan melakukan penelaahan secara formil dan non formil untuk memastikan apakah permohonan tersebut dapat diterima.

"Selama maksimal 30 hari kerja untuk pada akhirnya akan diputuskan diterima atau tidaknya oleh Pimpinan LPSK," jelasnya.

Adapun sejumlah ketentuan yang diajukan oleh pihak David kepada LPSK yakni berkaitan dengan perlindungan dan pemenuhan hak sebagai korban yang tengah berhadapan dengan hukum.

"Dalam permohonannya, Pemohon mengajukan 3 hal: permohonan PHP (pemenuhan hak prosedur), rehabitisasi medis, dan fasilitasi restitusi (ganti kerugian yang akan dibebankan kepada Pelaku untuk dibayarkan kepada korban/keluarganya)," kata dia.

Sementara, Maneger menyatakan LPSK juga terbuka apabila ada pihak yang hendak mengajukan perlindungan. Sebagaimana usulan dari LBH GP Ansor yang akan mengajukan perlindungan terhadap sejumlah saksi.

"Merespon itu, LPSK mempersilakan mengajukan saksi-saksi terkait agar peristiwa penganiayaan ini semakin terang benderang. Soal persyaratan, syarat perlindungan bagi saksi maupun korban prinsipnya sama," tuturnya.

 

 

2 dari 2 halaman

Ajukan Perlindungan

Sebelumnya, pihak korban penganiayaan anak pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Jumat, 24 Februari 2023 sore.

Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, kedatangan pendamping korban dari LBH Ansor itu bermaksud mengajukan permohonan perlindungan terhadap korban dan beberapa orang saksi yang mengetahui aksi kekerasan itu.

“LPSK belum bertemu dengan ayah maupun korban, mengingat keluarga masih fokus pada penyembuhan anak korban yang berupaya bangkit dari kondisi koma pascaaksi kekerasan fisik yang dideritanya,” katanya dalam keterangannya, Sabtu (25/2).

Kehadiran LBH Ansor yang mendampingi keluarga korban dan beberapa orang saksi itu diterima langsung Wakil Ketua LPSK Achmadi dan Susilaningtias bersama sejumlah pegawai LPSK.

Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka