Sukses

Singgung Didikan Keluarga Mario Dandy, Said Aqil: Kalau Uang Haram Dimakan Anak, Anaknya Pasti Nakal

Said Aqil pun menilai orang tua Mario Dandy tak bisa mendidik anak dengan benar. Hal itulah yang kemudian berimbas pada perilaku Mario.

Liputan6.com, Jakarta Mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Said Aqil Siroj singgung kelakuan Mario Dandy Satrio (MDS) yang telah berbuat sangat jahat kepada David Latumahina. 

Hal itu disampaikan saat membesuk David Latumahina alias Cristalino David Ozora yang masih terbaring di rumah sakit, Selasa (28/2/2023).

"Saya juga heran negara di bumi Pancasila ada perbuatan seperti itu kejinya, dari yang dilakukan oleh anak keluarga terdidik sebagai pejabat eselon III di Dirjen pajak," kata Said Aqil kepada wartawan.

Said Aqil pun menilai orangtua Mario Dandy tak bisa mendidik anak dengan benar. Hal itulah yang kemudian berimbas pada perilaku Mario.

"Pak Mahfud Md sudah menyinggung, bapaknya tidak urus atau salah urus. Tidak mendidik atau salah didik, dibiarkan, dimanja dengan segala kemewahan," ujar Said.

Lebih lanjut, Said Aqil meragukan harta kekayaan orangtua Mario Dandy diperoleh secara halal.

"Uangnya belum tentu halal, jelas kalau uangnya haram dimakan anak, anaknya pasti nakal, kalau keterlaluan," ujar dia.

2 dari 2 halaman

Jika Ada yang Janggal, Mahfud Md Minta LHKPN Ayah Mario Dandy Diselidiki

Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud Md menyinggung soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo, ayah dari Mario Dandy Satriyo, untuk diselidiki jika ada yang janggal.

Menurut dia, meski sudah mundur dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), itu tak menghilangkan proses hukumnya.

"Meski bapaknya sebagai pejabat Kemenkeu sudah diberhentikan, kemudian minta pengunduran diri, menurut saya, itu tidak menghilangkan proses hukum bila mengundurkan diri," kata Mahfud seperti dilansir dari Antara, Minggu (26/2/2023).

Dia menuturkan, kasus yang menimpa Mario Dandy tersebut telah berproses hukum pidana. Begitu pula untuk proses administrasi ayah pelaku, pencopotan jabatan dijatuhkan oleh Menteri Keuangan.

Apabila memang ada kasus hukum yang dilakukan seperti penghimpunan dana yang tidak sah, pencucian uang, pengelapan pajak orang, kemudian dinikmati juga, menurut Mahfud, itu harus diteruskan.

"Bila itu terjadi, kalau benar, yah, kalau benar, sekali lagi kalau benar LHKPN, itu tidak masuk akal, supaya diselidiki. Kalau ada tindak pidana, jangan pandang bulu karena kalau sudah mundur, itu ditutup tidak bisa," kata dia menegaskan.

Ia menekankan bahwa pemeriksaan berkaitan dengan dugaan hasil LHKPN tetap jalan untuk membuktikan. Namun, bila ada temuan di sana, supaya ditelisik secara hukum.

Terkait dengan proses hukum Mario Dandy  yang menganiaya Cristalino David Ozora (17) alias David, Mahfud kembali menegaskan sikapnya bahwa kasus ini harus tetap diproses hukum.

"Sikap Menko Polhukam jelas, diproses secara hukum tanpa pandang bulu dan tanpa melihat siapa pun, hukum adalah hukum," katanya.