Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali angkat bicara terkait eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo usai disorot kasus dugaan penganiayaan sang anak Mario Dandy Satriyo yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, Rafael Alun Trisambodo akan dipanggil lembaga antirasuah pada Rabu 1 Maret 2023.
"Rabu yang bersangkutan rencana diundang klarifikasi," ujar Pahala dalam keterangannya, Senin 27 Februari 2023.
Advertisement
Sementara itu, Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding menambahkan, salah satu yang akan diselisik terhadap Rafael Alun yakni soal asal usul hartanya yang mencapai Rp56 miliar. Termasuk juga soal kepemilikan harta yang tak dilaporkan ke KPK.
"Saya kira semua yang terkait dengan kepemilikan harta yang didaftarkan oleh yang bersangkutan menjadi materi klarifikasi yang akan dilaksanakan besok. Saya kira kalau substansi lebih dalam belum bisa saya sampaikan," papar Ipi.
KPK pun bertemu dengan pihak Kementerian Keuangan (Keuangan) pada Senin 27 Februari 2023. Pertemuan dengan Kemenkeu membahas soal harta tak wajar ayah dari Mario Dandy Satriyo, tersangka penganiaya David Latimahina.
"Kami konfirmasi bahwa benar hari ini telah dilakukan pertemuan dengan Kementerian Keuangan terkait dengan koordinasi untuk pemeriksaan lanjutan," papar Ipi.
Berikut sederet pernyataan terkini KPK terkait eks pejabat pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo usai disorot kasus dugaan penganiayaan sang anak Mario Dandy Satriyo yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dihimpun Liputan6.com:
Â
1. KPK Akan Panggil Rafael Alun Trisambodo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo pada Rabu, 1 Maret 2023. Rafael adalah ayah dari Mario Dandy yang saat ini menjadi terangka kasus penganiayaan berat.
"Rabu yang bersangkutan rencana diundang klarifikasi," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dalam keterangannya, Senin 27 Februari 2023.
KPK menyebut laporan hasil analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) akan dijadikan acuan dalam menelusuri aset yang dimiliki mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo, ayah Mario Dandy Satriyo.
Â
Advertisement
2. KPK Akui Bertemu Kemenkeu
KPK bertemu dengan pihak Kementerian Keuangan (Keuangan) pada Senin 27 Februari 2023.
Pertemuan dengan Kemenkeu membahas soal harta tak wajar mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, ayah dari Mario Dandy Satriyo, tersangka penganiaya David Latimahina.
"Kami konfirmasi bahwa benar hari ini telah dilakukan pertemuan dengan Kementerian Keuangan terkait dengan koordinasi untuk pemeriksaan lanjutan," ujar Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 27 Februari 2023.
Ipi mengatakan, dalam pertemuan tersebut dihadiri oleh pihak Inspektorat Jenderal Kemenkeu beserta Inspektur bidang Investigas Kemenkeu. Sementara dari KPK dihadiri Deputi Pencegahan dan Monitoring serta Direktur LHKPN.
Dari pertemuan tersebut disepakati bahwa pemeriksaan lanjutan harta tak wajar Rafael dilakukan hari Rabu, 1 Maret 2023.
"Kami telah menjadwalkan klarifikasi kepada yang bersangkutan dan kami telah mengirimkan undangan untuk melakukan klarifikasi pada hari Rabu dan akan dilakukan nanti di Gedung Merah Putih KPK," kata Ipi.x
Â
3. KPK Harap Ayah Mario Dandy, Rafael Alun Bawa Bukti Saat Pemeriksaan dan Berpotensi Lebih dari 1 Hari
Ipi mengatakan, KPK berharap, ayah Mario Dandy Satriyo itu membawa bukti yang dibutuhkan tim lembaga antirasuah.
"Tentu konteksnya adalah untuk mengonfirmasi atau pun melakukan klarifikasi atas daftar isian harta yang telah disampaikan oleh yang bersangkutan. Tentu yang wajib hadir adalah yang bersangkutan dan kita harapkan yang bersangkutan membawa bukti-bukti yang dibutuhkan," ucap dia.
Ipi menyebut, salah satu yang akan diselisik terhadap Rafael Alun yakni soal asal usul hartanya yang mencapai Rp56 miliar. Termasuk juga soal kepemilikan harta yang tak dilaporkan ke KPK.
"Saya kira semua yang terkait dengan kepemilikan harta yang didaftarkan oleh yang bersangkutan menjadi materi klarifikasi yang akan dilaksanakan besok. Saya kira kalau substansi lebih dalam belum bisa saya sampaikan," kata Ipi.
Kemudian, KPK menyebut kemungkinan pemeriksaan tak selesai dalam satu hari.
"Ada potensi juga bahwa klarifikasi tidak selesai dalam satu pertemuan, misalnya itu juga, ada terbuka kemungkinan tersebut," jelas dia.
Â
Advertisement
4. KPK Akui Sudah Curigai Harta Kekayaan Rafael Alun
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan, KPK selalu menaruh curiga terhadap harta penyelenggara negara yang terbilang tidak berkesesuaian dengan penghasilannya sebagai abdi negara.
Salah satunya, eks pejabat pajak Rafael Alun yang merupakan ayah dari Mario Dandy Satrio. Diketahui, dalam Laporan Harta Kekayaan (LHKPN), kekayaan Rafael mencapai Rp 56,1 miliar.
"Khusus LHKPN salah seorang pegawai Kemenkeu ini, KPK juga telah menindaklanjuti, mengkoordinasikan kepada Inspektorat Bidang Investigasi Kemenkeu sejak tahun 2020," kata Ghufron dalam keterangan diterima, Selasa (28/2/2023).
Ghufron pun menyayangkan bila ada pihak yang berpikir jika KPK tidak melakukan apapun saat ada LHKPN yang tidak sesuai dengan penghasilan para penyelenggara negara.
Sebab, kata dia, sejak awal dilantik tahun 2020, pemeriksaan terhadap eks pegawai pajak tersebut sudah dilaporkan ke Inspektorat Kemenkeu.
"Kami kordinasi dengan Inspektorat Kemenkeu, hal yang sebaliknya menepuk air didulang," kata dia.
Â
5. Pastikan LHKPN Bukan Hanya Formalitas
Ghufron memastikan, laporan hasil analisis pemeriksaan LHKPN terhadap penyelenggara negara bukanlah formalitas. LHKPN dapat digunakan sebagai instrumen penilaian pendukung dalam promosi jabatan di kementerian, lembaga, maupun pemda.
"LHKPN menjadi bagian proses pencegahan agar pihak yang dipilih adalah pihak berintegritas," terang dia.
Selain itu, Ghufron memastikan LHKPN juga berguna saat adanya laporan atau penyelidikan terhadap pihak penyelenggara negara untuk digunakan sebagai instrumen pendukung pengungkapan suatu perkara tindak pidana korupsi ataupun pencucian uang (TPPU) serta upaya pemulihan aset.
"Penerapan ini sebagai integrasi strategi pencegahan dan penindakan KPK," papar Ghufron.
Â
Advertisement
6. KPK Pastikan Rafael Alun Sudah Terima Undangan Klarifikasi LHKPN
KPK pun memastikan eks pejabat Dirjen Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) sudah menerima surat undangan klarifikasi terkait laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) miliknya, yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu (1/3).
"Belum ada konfirmasi (kehadiran), tapi memang surat undangan tersebut telah diterima oleh yang bersangkutan hari ini," kata Plt. Juru Bicara KPK Ipi Maryati seperti dilansir Antara, Rabu (28/2/2023).
Klarifikasi tersebut rencananya akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan dan dipimpin langsung oleh Direktur LHKPN KPK Isnaini.
Secara garis besar, Ipi menjelaskan RAT akan diklarifikasi mengenai semua yang terkait dengan kepemilikan harta yang didaftarkan dalam LHKPN.
Kemudian terkait laporan hasil analisa (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada KPK soal RAT, Ipi mengatakan hal tersebut telah ditindaklanjuti dan dikoordinasikan dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.
"Terkait LHA PPATK yang pertama adalah kami pastikan bahwa semua informasi data yang disampaikan kepada KPK, baik dari instansi maupun dari masyarakat, kami pastikan ditindaklanjuti. Tapi apa bentuknya, tidak dapat saya sampaikan dan apa hasilnya juga tidak bisa saya sampaikan secara detail," jelas Ipi.