Sukses

Tersangka Ecky Akan Jalani Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Disertai Mutilasi Angela Besok

Polisi menjadwalkan reka adegan atau rekonstruksi terkait kasus dugaan pembunuhan disertai mutilasi dengan korban Angela Hindriati (54).

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menjadwalkan reka adegan atau rekonstruksi terkait kasus dugaan pembunuhan disertai mutilasi dengan korban Angela Hindriati (54). MEL alias Ecky (31) akan menjalani 60 adegan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Rabu 1 Maret 2023.

Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Tommy Haryono menerangkan, rekonstruksi dilaksanakan mulai pukul 10.00 WIB. Tersangka dipastikan akan dihadirkan pada saat proses rekonstruksi.

"Betul, (besok rekonstruksi) di Gedung Krimum Polda Metro Jaya," kata Tommy Selasa malam (28/2/2023).

Tommy menerangkan, 60 adegan akan diperagakan oleh tersangka MEL alias Ecky. Dalam hal ini, reka adegan dimulai dari kegiatan tersangka di apartemen.

"60 adegan dari sejak awal di apartemen," ujar dia.

Tommy menerangkan, rekonstruksi juga dihadiri sejumlah saksi dan pihak keluarga korban. Adapun, tujuan dari rekonstruksi telah diatur di dalam Peraturan Kapolri.

"Rekonstruksi sesuai Perkap No 14 Tahun 2012, Pasal 68," ujar dia.

2 dari 2 halaman

Mutilasi Angela

Sebelumnya, jenazah Angela ditemukan dalam keadaan termutilasi. Body part Angela ditemukan usai Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan orang hilang atas nama pria berinisial MEL (34).

Polisi melacak MEL berada di sebuah kontrakan di Kampung Buaran, RT 001/002, Desa Lambangsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Jumat 30 Desember 2022.

Polisi kemudian mendatangi lokasi tersebut. Dibantu pemilik kos, polisi menggeledah rumah. Ternyata, ditemukan jenazah Angela Hindriati (54) dalam dua boks kontainer.

Selesai merampungkan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), penyidik melihat sebuah mobil mendekat ke kontrakan. Namun, tiba-tiba tancap gas begitu melihat polisi.

Rupanya, MEL bersama seorang wanita ada di dalam mobil. Mereka semua pun digelandang ke Polda Metro Jaya.

 

Â