Sukses

Komisi IX DPR Apresiasi Terobosan BPJS Kesehatan, Akses Layanan Kesehatan Bisa Menggunakan KTP

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Leka mengapresiasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan BPJS Kesehatan.

Liputan6.com, Malaka Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Leka mengapresiasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan BPJS Kesehatan. Sebab, telah banyak manfaat yang diberikan kepada masyarakat untuk mengakses pelayanan di fasilitas kesehatan.

Menurut Melkiades, kehadiran program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan sejak tahun 2014 lalu telah membuka kesempatan bagi masyarakat untuk mendapatkan perlindungan secara menyeluruh dari risiko penyakit yang akan timbul.

Dalam kunjungannya ke Desa Taaba, Kecamatan Wewiku, Kabupaten Malaka, Melki mengatakan bahwa Komisi IX DPR RI membawahi tiga isu besar yang ada di Indonesia, dimulai dari kesehatan, tenaga kerja hingga kependudukan. Ia menyebut, dari ketiga isu tersebut, pihaknya bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan dari tujuh mitra kerja, salah satunya BPJS Kesehatan.

"Terdapat banyak sekali aturan hukum yang membuat BPJS Kesehatan ini bekerja, mulai dari undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sampai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 yang menegaskan bahwa Program JKN harus dioptimalkan,” ujar Melki.

Melki menyebut, BPJS Kesehatan telah banyak membantu masyarakat dan memberikan kemudahan peserta dalam mengakses layanan. Maka itu, ia mengajak bagi masyarakat yang belum menjadi peserta JKN, agar segera mendaftar, mengingat besarnya manfaat yang diberikan oleh Program JKN untuk menjamin pelayanan kesehatan secara menyeluruh, tentunya sesuai dengan prosedur yang berlaku.

2 dari 3 halaman

Tiga Kelas Perawatan BPJS Kesehatan

Dirinya menjelaskan, dengan adanya tiga kelas rawat ini bisa memudahkan peserta untuk memilih sesuai dengan kemampuan finansial. Menurutnya, bagi masyarakat yang berada di tingkat ekonomi menengah ke atas, maka masyarakat bisa memilih di hak kelas perawatan kelas 1, namun apabila masyarakat berada di tingkat ekonomi menengah ke bawah, maka bisa memilih hak kelas perawatan kelas 3. 

“Namun, bagi masyarakat kurang mampu, bisa dijamin melalui program pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah dan hak kelas perawatannya sudah ditetapkan yaitu kelas 3 di segmen kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Yakinlah bahwa pelayanan kesehatannya sama semua, perbedaannya hanya di jumlah tempat tidurnya saja. Obat dan dokter pun sama,” tambah Melki.

3 dari 3 halaman

Cukup Tunjukkan NIK, Peserta JKN Dapat Langsung Dilayani

Sementara itu, Plh. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Atambua, Sarwika Meuseke menyampaikan saat ini, pelayanan yang diterapkan BPJS Kesehatan telah berpedoman pada tiga poin, yakni mudah, cepat, dan pasti. Karena itu, saat berobat di fasilitas kesehatan tidak perlu lagi membawa Kartu JKN, cukup tunjukkan NIK saja maka peserta JKN dapat langsung dilayani.

“Bagi peserta yang mau berobat di Puskesmas atau rumah sakit, tidak perlu menunjukkan kartu JKN lagi. Apalagi sampai harus fotokopi berkas, sudah tidak perlu, karena sekarang sudah dipermudah. Peserta cukup menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) bagi yang belum berusia 17 tahun. Karena prinsipnya, kami BPJS Kesehatan memberi pelayanan yang mudah, cepat, dan pasti,” ungkap Sarwika.

Di akhir kesempatan, Sarwika juga menyampaikan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam peningkatan kualitas pelayanan Program JKN kepada masyarakat. 

Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat dapat memahami dengan benar ketentuan-ketentuan terkait jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan dan juga tetap menjalani pola hidup sehat dan bersih dengan mengonsumsi makanan bergizi dan rutin berolahraga. 

 

(*)