Sukses

Ada Botol Minuman Keras di Mobil Jeep Rubicon Mario Dandy, Ini Kata Pengacara Shane

Berdasarkan pantauan di lapangan, botol miras di dalam mobil yang kini terparkir di halaman Mapolres Metro Jakarta Selatan. Terlihat, sejumlah barang milik Mario Dandy salah satunya botol minuman keras.

Liputan6.com, Jakarta - Terdapat bukti menarik yang kembali tersorot dari mobil Jeep Rubicon bernopol B-120-DEN milik tersangka Mario Dandy Satriyo (20) yang nyatanya terdapat satu botol minuman keras (miras) di bagian kursi tengah mobil.

Berdasarkan pantauan di lapangan, Selasa (28/2/2023) botol miras di dalam mobil yang kini terparkir di halaman Mapolres Metro Jakarta Selatan. Terlihat, sejumlah barang milik Mario Dandy Satriyo salah satunya botol minuman keras.

Selain botol miras itu, terdapat juhg baju putih yang disimpan di jok belakang mobil, masker, hingga tempat makan berwarna hijau. Lalu bagian dasbor depan Jeep Rubicon terlihat speaker portable bluetooth, resi BCA, korek, sendok, dan kotak berwarna coklat.

Diketahui jika Mobil Jeep Rubicon itu telah dijadikan barang bukti dalam kasus dugaan penganiayaan tersangka Mario Dandy. Dimana mobil tersebut jadi kendaraan Mario ketika menemui David di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Atas adanya temuan itu, Pengacara Shane (19), tersangka kedua di kasus penganiayaan, Happy SP Sihombing memberikan tanggapan bahwa kliennya tak berada dalam pengaruh alkohol saat kejadian penganiayaan tersebut.

"Tidak terpengaruh alkohol, karena Shane tidak pernah minum alkohol," kata Happy kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023).

"Karena dia disuruh Mario, dia disuruh Mario, dia nggak tahu apa yang ada di dalamnya itu, itu punya siapa, tapi yang jelas itu bukan punya Shane, kalau ada di situ ada minuman atau apa ya," tambahnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Mobil Pakai Plat Palsu

Sedangkan, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary sempat mengungkap, mobil Jeep Rubicon hitam itu adalah kendaraan yang dipakai Dandy untuk menghampiri David di rumah temannya kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin 20 Februari 2023.

"Di TKP di perumahan Ulujami, itu di belakang mobil (kejadian penganiayaan) mobil ini digunakan oleh, tersangka dan dua saksi untuk mendatangi korban yang saat itu korban sedang berkunjung ke rumah temannya," kata Ade Ary saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Sabtu 22 Februari 2023.

Setelah dilakukan penelusuran, lanjut Ade Ary, terungkaplah mobil Jeep Rubicon hitam tersebut ternyata memakai plat nomor palsu dengan nomor B 120 DEN. Padahal, nomor kendaraan tersebut tidak sesuai dengan nomor rangka dan mesin.

"Kemudian kami mengamankan nopol B 2571 PBP ini yang diduga, plat nomor ini lah yang sesuai dengan fisik nomor ini. sesuai STNK yang ada yaitu B 2571 PBP," tutur Ade Ary.Penangan Kasus

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.