Liputan6.com, Jakarta - Wacana sekolah jam 5 pagi dilontarkan Gubernur NTT Viktor Laiskodat pada 23 Februari 2023 lalu dan mulai dijalankan pada Selasa 28 Februari 2023.
Hal tersebut diketahui dari video viral pertemuan sejumlah guru dan kepala sekolah SMA dan SMK di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dalam video, Gubernur NTT Viktor Laiskodat meminta agar aktivitas sekolah khusus bagi SMA dan SMK dimulai pukul 05.00 Wita untuk meningkatkan etos kerja para siswa.
Advertisement
Namun rupanya, masuk sekolah jam 05.00 Wita itu menuai beragam tanggapan pro kontra dari berbagai pihak. Salah satunya Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI).
meminta pemerintah khususnya Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) untuk membatalkan kebijakan masuk sekolah mulai pukul 05.00 Wita.
"FSGI mengkritik kebijakan masuk sekolah jam 05.00 WITA di NTT," kata Sekjen FSGI Heru Purnomo dalam keterangan di Jakarta, Selasa 28 Februari 2023.
FSGI mendorong Pemprov NTT mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut karena sangat membahayakan tumbuh kembang anak karena tidak berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak.
Senada, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset Teknologi (Kemendikbudristek) Anang Ristanto meminta Pemprov NTT menjelaskan kebijakan masuk pukul 05.00 WITA yang menuai polemik.
"Kemendikbudristek tengah berkoordinasi intensif dengan pemerintah daerah dan dinas pendidikan di Provinsi NTT terkait ini," ujar Anang.
Berikut sederet tanggapan pro kontra terkait sekolah jam 5 pagi di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) dihimpun Liputan6.com:
Â
1. FSGI
Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) meminta pemerintah khususnya Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) untuk membatalkan kebijakan masuk sekolah mulai pukul 05.00 Wita.
"FSGI mengkritik kebijakan masuk sekolah jam 05.00 WITA di NTT," kata Sekjen FSGI Heru Purnomo dalam keterangan di Jakarta, Selasa 28 Februari 2023.
Pemprov NTT bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT serta para Kepala SMA/SMK/SLB Negeri di Kota Kupang menyepakati kebijakan mengubah jam masuk sekolah dimajukan mulai pukul 05.00 Wita.
FSGI mendorong Pemprov NTT mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut karena sangat membahayakan tumbuh kembang anak karena tidak berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak.
FSGI juga mengumpulkan pendapat sejumlah guru dan orangtua terkait kebijakan masuk sekolah mulai pukul 05.00 Wita di NTT dan ternyata banyak orang tua yang tidak setuju dengan kebijakan tersebut.
Responsnya beragam mulai dari faktor keamanan anak saat menuju sekolah, transportasi yang sulit pada pagi hari dan kesiapan orang tua di rumah baik dalam menyediakan sarapan serta berbagai pertimbangan kesehatan anak.
Jika merujuk pada kajian tentang dampak buruk bagi anak-anak yang kurang tidur maka kebijakan masuk sekolah pukul 05.00 Wita akan berdampak buruk pada tumbuh kembang anak termasuk terhadap kesehatan dan kemampuan belajarnya.
Apabila anak tidak cukup waktu tidurnya maka akan ada dua fase yang sangat berpotensi terganggu yakni kesehatan tubuh dan pertumbuhan otaknya dapat terpengaruh.
Bahkan studi membuktikan bahwa anak-anak yang kurang jam tidurnya cenderung memiliki mood yang tidak stabil, mudah marah, sulit konsentrasi ketika melakukan sesuatu dan mengalami penurunan kemampuan belajar ketika di sekolah.
Selain itu, penelitian Journal Academic Pediatrics ini menunjukkan bahwa gangguan belajar, mengingat dan analisa pada anak usia sekolah dasar dapat disebabkan oleh kurangnya jam tidur saat anak masih berusia balita.
"Tidur sangat penting bagi tubuh. Pada saat tidur tubuh akan memperbaiki diri baik secara fisik maupun mental sehingga kita merasa segar dan berenergi saat bangun serta siap menjalani aktivitas," kata Ketua Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti.
Â
Advertisement
2. P2G
Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) meminta kebijakan masuk sekolah mulai pukul 05.00 Wita di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) dikaji ulang.
"P2G menilai kebijakan Pemprov NTT masuk sekolah pukul 05.00 Wita tampaknya tidak melalui kajian akademis terlebih dulu," kata Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim dilansir dari Antara, Rabu (1/3/2023).
Ia mengatakan, seharusnya ada kajian secara filosofis, sosiologis, pedagogis, termasuk geografis, mengingat banyak di NTT yang jarak antara rumah siswa atau guru dengan sekolah cukup jauh, bahkan ada yang lebih dari lima kilometer.
Bahkan, menurutnya, kebijakan ini juga tidak berkorelasi dengan capaian kualitas pendidikan di NTT karena hingga saat ini masih terdapat banyak masalah.
"Beberapa masalah di antaranya NTT menjadi provinsi dengan prevalensi stunting tertinggi sebesar 37,8 persen berdasarkan data Kemenkes pada 2021 serta IPM NTT 65,28 yang peringkat ke-32 dari 34 provinsi berdasarkan data BPS pada 2021," tutur Satriawan Salim.
Selain itu, masih banyak ruang kelas di sekolah dalam kondisi rusak yakni 47.832 kelas berdasarkan data NPD Kemdikbudristek pada 2021.
Ia menambahkan, ada 66 persen SD belum dan berakreditasi C, 61 persen SMP belum dan berakreditasi C, 56 persen SMK belum dan berakreditasi C serta ribuan guru honorer di NTT diberi upah jauh di bawah UMK/UMP yaitu antara Rp200 ribu sampai Rp750 ribu per bulan.
"Mestinya kebijakan pendidikan pemprov fokus saja pada masalah yang esensial dan pokok di atas. Bisa dikatakan Pemprov NTT menggaruk yang tidak gatal," kata Satriwan.
Â
3. PSI
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memberlakukan aktivitas sekolah untuk SMA dan SMK yang dimulai lebih awal pukul 05.00 WITA.
Terkait hal tersebut, Ketua DPP PSI Furqan AMC menyoroti kebijakan tersebut. Dia mempertanyakan kajiannya.
"Apakah kebijakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dari jam 05.00 pagi ini sudah dikaji secara komprehensif? Terutama bagi yang terdampak langsung yaitu siswa, orang tua siswa dan guru," tanya dia, Selasa 28 Februari 2023.
"Kebijakan publik harus mengacu kepada kebutuhan dan kondisi publik itu sendiri, bukan semata-mata sepihak dari pemimpin saja, apalagi kalau hanya untuk kepentingan popularitas semata," sambungnya.
Lebih lanjut Furqan juga mengingatkan bagaimana dengan daya dukung transportasi, jaminan keamanan, dll.
"Siswa-siswa berarti harus keluar dari rumah sebelum jam 05.00 pagi. Jangan sampai niat untuk meningkatkan kualitas pendidikan, tapi malah mendistraksi kehidupan sosial warga," jelas dia.
Â
Advertisement
4. DPRD Provinsi NTT
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terkejut dengan kebijakan pemerintah provinsi (pemprov) setempat terkait aktivitas sekolah untuk SMA dan SMK yang dimulai lebih awal pukul 05.00 WITA.
Dikutip dari Antara, Selasa 28 Februari 2023, Wakil Ketua DPRD NTT Inche Sayuna menuturkan, tidak pernah ada pembicaraan pihak pemprov dengan DPRD NTT mengenai kebijakan itu. Kemudian tiba-tiba kebijakan itu sudah diberlakukan di beberapa SMA/SMK sederejat di Kota Kupang.
"Jujur, kami dari dari DPRD kaget dengan kebijakan ini," kata dia.
Inche mengatakan, jam sekolah di Indonesia berkisar antara 6.30-08.30 pagi.
"Saat ini kegiatan belajar mengajar di Indonesia termasuk yang paling pagi mulainya dibandingkan sekolah di seluruh dunia," tutur dia.
Inche menambahkan, ada banyak riset yang menyebutkan kalau waktu sekolah yang terlalu awal diduga berpotensi mengurangi waktu tidur anak dan ini berisiko lebih besar ganggu kesehatan mental anak yang sekolah.
Inche mengatakan sudah mendapat laporan dari Komisi V DPRD NTT yang membidangi pendidikan. Pada Rabu, 1 Maret 2023, DPRD NTT bersama dinas pendidikan akan menggelar rapat untuk mendapatkan informasi seputar kebijakan yang kini jadi polemik di masyarakat itu.
Inche berharap kebijakan masuk sekolah jam 5 pagi WITA di NTT kembali ditinjau. Selama proses peninjauan, jadwal sekolah dikembalikan seperti yang berlaku selama ini agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Â
5. Ombudsman
Jam masuk bagi sekolah baik negeri ataupun swasta biasanya pukul 7 pagi. Namun, hal berbeda justru terjadi di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Para pelajar SMA dan SMK di Kupang, NTT diketahui memiliki jam masuk yang lebih pagi dibanding lainnya. Pasalnya, Gubernur NTT, Viktor Laiskodat beberapa waktu lalu mengungkapkan jika aktivitas sekolah bagi siswa SMA dan SMK bisa dimulai pada pukul 05.00 Wita.
Melansir Antara, Kepala Ombudsman NTT Darius Beda Daton meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT Linus Lusi untuk mengkaji kembali kebijakan penerapan aktivitas sekolah mulai jam 05.00 WITA bagi SMA dan SMK di Kupang.
"Setelah saya mendapatkan potongan video berisi soal kebijakan tersebut yang disampaikan oleh Pak Gubernur, saya meminta agar kebijakan itu mohon didiskusikan kembali dengan komite sekolah dan para orang tua," ucapnya.
Di sisi lain, Darius menanyakan alasan apa sehingga Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT mengalihkan jam masuk sekolah dari mulai 07.15 WITA menjadi 05.00 WITA.
"Tentunya ada urgensinya kenapa sehingga membuat kebijakan itu dari semula pukul 07.15 WITA menjadi 05.00 WITA. Urgensi itu perlu dijelaskan oleh pemerintah provinsi," tutur Darius.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut tentunya akan sangat berdampak luas, karena harus ada korelasi lagi dengan bagaimana aparat keamanan di pagi hari yang tentunya bakal lebih ramai.
Menurut Darius, kebijakan itu akan mulai diujicobakan pada 10 sekolah yang terdiri dari lima SMA, yaitu SMA 1, SMA 2, SMA 3, SMA 5 dan SMA 6.
"Sedangkan empat SMK terdiri dari SMK 1, SMK 2, SMK 3 dan SMK 4 di Kota Kupang. Namun mulai hari ini, sudah ada sekolah yang menerapkan kebijakan itu yakni SMA Negeri 1 Kota Kupang," jelas Darius.
Â
Advertisement
6. Kemendikbudristek
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset Teknologi (Kemendikbudristek) Anang Ristanto meminta Pemprov Nusa Tenggara Timur (NTT) menjelaskan kebijakan masuk pukul 05.00 WITA yang menuai polemik.
"Kemendikbudristek tengah berkoordinasi intensif dengan pemerintah daerah dan dinas pendidikan di Provinsi NTT terkait ini," ujar Anang.
Anang menegaskan, proses perumusan kebijakan di bidang pendidikan yang berdampak luas harus dipersiapkan secara matang. Selain itu, memperhitungkan berbagai potensi dampak yang mungkin terjadi.
"Penting juga dalam prosesnya untuk menjaring dan mempertimbangkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan dan masyarakat termasuk orangtua," ucap dia.
Kemendikbudristek berkomitmen agar siswa belajar dengan aman dan nyaman di sekolah. Hal ini sesuai prinsip Merdeka Belajar.
"Kemendikbudristek berkomitmen untuk selalu melindungi hak siswa untuk dapat belajar dengan aman dan menyenangkan di sekolah," pungkasnya.
Â
7. DPR RI
Anggota Komisi X DPR RI Andreas Hugo Pareira menuturkan, kebijakan Pemprov Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan siswa SMA/SMK masuk pukul 05.00 pagi tidak punya alasan yang kuat. Kebijakan tersebut banyak ditolak oleh guru dan orangtua siswa.
"Kebijakan ini tidak punya cukup kuat dan jelas alasannya, untuk mengubah awal jam belajar siswa SMA/SMK menjadi jam 5 pagi," ujar Andreas.
Sebuah kebijakan seharusnya jangan dibuat karena selera pembuatnya. Andreas mengingatkan, jangan jadikan para siswa menjadi kelinci percobaan. Pemprov NTT harus kaji kembali kebijakan tersebut.
"Jangan suatu kebijakan dibuat hanya atas dasar feeling dan selera pembuat kebijakan. Jangan jadikan siswa/i kita menjadi 'kelinci percobaan'. Sebaiknya Dinas Pendidikan Provinsi mengkaji ulang kebijakan ini," ujar politikus PDIP ini.
Andreas yang juga legislator asal NTT ini mendapatkan banyak keluhan dari sekolah, guru dan orangtua murid. Mereka menolak siswa masuk pukul 05.00 dini hari.
"Saya lagi di Dapil, di Flores. Di daerah ramai penolakan dari sekolah, para guru dan orangtua siswa terhadap kebijakan ini," jelas Andreas.
Tak jauh berbeda, Ketua Komisi X DPR RI Saiful Huda meminta Kemendikbudristek untuk merespons kebijakan Pemprov NTT.
"Tinggal mengambil langkah saja Kemendikbud, saya kira konteksnya Kemendikbud perlu merespons memastikan apakah memajukan jam masuk sekolah itu standar enggak sih," kata Huda.
Huda mengatakan, kewenangan waktu sekolah memang ditetapkan oleh pemerintah provinsi atau gubernur. Tetapi, sebaiknya dikonsultasikan lebih dahulu dengan Kemendikbud sebelum diterapkan. Perlu dilihat aspek psikologis dan sosiologis kebijakan tersebut.
"Saya kira tepatnya dikonsulatasikan ke Kemendikbud, apakah perubahan jadwal masuk sekolah jam 5 itu secara psikologis secara sosiologis itu tepat enggak sih, kira-kira begitu. Itu saya kira perlu dan analisis objektif itu saya kira nanti bisa dipegang semua pihak," ujar Huda.
Menurut Huda, masih banyak cara untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Salah satu caranya bukan dengan memajukan jam masuk.
"Saya tidak setuju dengan kebijakan itu karena masih banyak cara lain untuk meningkatkan kualitas dan mutu pendidikan kita. Jadi selain hanya urusan memajukan jam masuk sekolah," ujar Huda
Menurutnya, masuk sekolah paling ideal pukul 07.00 pagi. Seharusnya bila ingin menambah waktu sekolah, jam pulang yang diperpanjang.
"Saya kira jam 7 itu sudah ideal. Kita kalau mau menambah tinggal ditambah jam pulangnya diperpanjang. Kedua kalau konteksnya ada ingin pembaharuan kualitas lulusan dan seterusnya saya kira caranya tidak begitu," jelas Huda.
Advertisement