Liputan6.com, Jakarta Sebelum membunuh dan memutilasi Angela Hindriati, rupanya Ecky sempat meninggalkan rumah dan menghilang usai bertengkar dengan istri sahnya. Menghilangnya Ecky ini kemudian dilaporkan oleh sang istri.
Hal itu terungkap dalam rekonstruksi atau reka adegan yang dilakukan tersangka Ecky di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (1/3/2023).
Penyidik Polda Metro Jaya, Riko Butar-Butar menerangkan, tersangka dilaporkan kabur pada 23 Desember 2022 sekira pukul 15.00 WIB.
Advertisement
"Tersangka kabur dari rumah karena ribut dengan istrinya dan tersangka pergi ke rumah teman tersangka yang bernama saksi DN di Rawa Bugel, Bekasi Jawa Barat," kata Riko di Polda Metro Jaya, Rabu (1/3/2023).
Riko menerangkan, tersangka tinggal di rumah DN sampai 26 Desember 2022. Pada saat itu, DN telah memberitahukan tersangka dilaporkan hilang oleh sang istri.
Namun, tersangka malah pergi ke kontrakan di kawasan Bekasi. Tersangka menginap sampai Rabu, 28 Desember 2022 malam hari.
"29 Desember 2022, pukul 19.00 WIB tersangka dijemput oleh teman perempuan tersangka yang bernama saksi Indah dan pergi ke Solaria Grand Wisata dalam rangka hendak menjual car sheet bayi," kata Riko.
Sepulangnya tersangka ke kontrakan pukul 23.30 WIB. Ternyata, sudah ada polisi menunggu. Anggota langsung mengamankan tersangka.
"Anggota menanyakan perihal 2 boks kontainer plastik yang berisi potongan-potongan tubuh korban beserta 1 (koper) pakaian milik korban," ujar Riko.
Guna pemeriksaan, tersangka beserta barang yang ditemukan dibawa ke Polda Metro Jaya.
Usai Membunuh Angela Hindriati, Ini Cara Ecky Menghilangkan Jejaknya
Selama hampir satu bulan lamanya, jasad Angela Hindriati (54) dibiarkan begitu saja hingga membusuk di unit apartemen kawasan Jakarta Selatan.
Tersangka Ecky alias MEL (34) diketahui membunuh korban pada 25 Juni 2019.
Hal itu terungkap dari reka adegan kasus mutilasi yang dijalani oleh tersangka di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, jakarta, Rabu (1/3/2023).
Penyidik Polda Metro Jaya, Riko Butar-Butar menerangkan, tersangka menengok kembali jasad korban pada akhir Juli 2019. Tersangka melihat kondisinya telah membusuk dan banyak cairan di lantai.
"Sehingga tersangka membersihkan cairan tersebut dengan kain pel dan pakaian-pakaian korban yang ada di apartemen," kata dia.
Riko menerangkan, tersangka mengambil dua unit boks kontainer yang berada di gudang apartemen lalu tersangka bawa ke kamar utama. Saat itu, muncul niat tersangka untuk mutilasi korban.
"Tersangka membeli gergaji dan Kappe di toko bangunan yang berada sebarang masjid apartemen," kata Riko.
Riko menerangkan, tersangka memotong beberapa bagian tubuh korban dan di masukkan ke dalam kontainer.
"Lalu tersangka timbun mengunakan tanah yang tersangka ambil dari pot bunga yang berada di balkon apartemen," ujar dia.
Riko menerangkan, proses mutilasi dilakukan selama beberapa hari sejak akhir Juli 2019 hingga Agustus 2019. Setelah tersangka selesai memotong-motong jenazah korban selanjutnya melakban pinggiran boks kontainer dengan lakban warna hitam.
"Tersangka memindahkan dua buah kontenar yang berisi jenasah korban ke gudang unit apartemen milik korban. Tersangka membersihakan bekas cairan tubuh korban yang sudah mengering dilantai dengan menggunakan kape dan membersihkan dengan menggunakan kain pel dan pembersih lantai," ujar dia.
Advertisement