Sukses

Survei LSI, Tingkat Kepercayaan Publik ke Kejagung Meningkat

Lembaga penegak hukum, khususnya Kejaksaan Agung (Kejagung) mengalami peningkatan tingkat kepercayaan oleh publik. Hal ini berdasarkan jajak pendapat yang dilakukan Lembaga Survei Indonesia (LSI).

Liputan6.com, Jakarta Lembaga penegak hukum, khususnya Kejaksaan Agung (Kejagung) mengalami peningkatan tingkat kepercayaan oleh publik. Hal ini berdasarkan jajak pendapat yang dilakukan Lembaga Survei Indonesia (LSI).

"Terkait kerja penegakan hukum, tingkat kepercayaan masyarakat untuk Kejaksaan mencapai 72,5 persen. Pengadilan dan KPK mendapatkan 71 persen, sementara Kepolisian 64 persen," kata Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan, Rabu (1/3/2023).

Menurut dia, meningkatnya tingkat kepercayaan publik terhadap Kejagung berlaku menyeluruh, baik kepercayaan terhadap kinerja secara umum, juga dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.

Secara umum, Djayadi mengungkapkan, kepercayaan publik terhadap lembaga negara cenderung mengalami peningkatan.

"Lembaga penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, KPK dan pengadilan mengalami peningkatan dibanding temuan sebelumnya," kata Djayadi.

Sebelumnya, Kejagung dinilai mendapat kepercayaan publik usai tak banding terhadap vonis majelis hakim kepada Richard Eliezer atau Bharada E, dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Ini sebuah putusan yang sudah pada track-nya, menghormati UU (Undang-Undang) Perlindungan Saksi dan Korban, yang mengatur tentang apresiasi terhadap JC (justice collaborator)," kata Pengamat Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar dikutip dari siaran persnya, Kamis (16/2/2023).

Menurut dia, penghargaan terhadap justice collaborator adalah perintah UU. Fickar mengatakan lembaga yang tidak menghargai status tersebut sama saja melanggar regulasi.

Terlebih, kata dia, justice collaborator bagian dari mekanisme penegakan hukum pidana.

"Karena itu, ia harus menjadi bagian yang tak terpisahkan dari penegakan hukum secara keseluruhan, utamanya hukum pidana," jelasnya.

 

2 dari 2 halaman

Memenuhi Rasa Keadilan

Selain itu, Fickar berpendapat sepatutnya Kejagung tidak mengajukan banding mengingat vonis Bharada E telah menenuhi rasa keadilan.

"Lagi pula, untuk terdakwa lainnya (dalam kasus pembunuhan Brigadir J) sudah sesuai bahkan melebihi tuntutan," ujar Fickar.