Sukses

Kecam Gerakan Boikot Bayar Pajak, DPR: Tidak Dibenarkan Secara Hukum

Hendrawan meminta masyarakat tidak menyamaratakan dengan memberi cap buruk kepada seluruh pegawai Ditjen Pajak.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno mengecam gerakan boikot bayar pajak. Sebab, gerakan itu bisa berdampak pada pembangunan nasional.

"Tidak boleh demikian. Boikot adalah tindakan yang tidak dibenarkan secara hukum," kata Hendrawan.

Gerakan boikot bayar pajak muncul sebagai reaksi masyarakat terhadap besarnya kekayaan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo. Publik menilai tidak wajar Rafael pejabat eselon III memiliki kekayaan hingga Rp56 miliar.

Hendrawan meminta masyarakat tidak menyamaratakan dengan memberi cap buruk kepada seluruh pegawai Ditjen Pajak. Meski demikian, ia berharap ada perbaikan di internal Kementerian Keuangan.

"Kemenkeu harus menerjemahkan revolusi mental ke indikator-indikator pengukuran kinerja. Kemudian indikator tersebut disosialisasikan secara agresif," ujar Hendrawan.

Sementara itu, Ketua PBNU Ahmad Fahrurrozi juga tidak sepakat dengan gerakan boikot bayar pajak. Publik boleh kecewa tapi jangan diekspresikan dengan cara-cara yang salah, termasuk tidak mau membayar pajak. 

Dia menegaskan, NU mengajarkan tidak boleh membangkan pemerintahan yang sah. "Kita berkewajiban patuh. Pajak itu kaitannya dengan kelangsungan hidup bangsa. Negara ini lebih mahal dari sekadar orang per orang,” kata dia.

 

2 dari 2 halaman

Menkeu Ambil Tindakan Tegas

 

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah mengambil langkah tegas dengan mencabut jabatan Rafael.

Dia mengimbau seluruh pegawai Kemenkeu agar lebih banyak memahami azas kepatutan dan kepantasan. Dia menganggap masyarakat memiliki keterkaitan kepercayaan dari tingkah laku para pejabat.

Maka dia mengingatkan agar pejabat Kemenkeu dan pegawai Ditjen Pajak untuk tidak memamerkan kemewahan. Rakyat akan marah bila ada pejabat yang memamerkan kemewahan.PBNU Minta 

  • Direktorat Jenderal Pajak adalah salah satu eselon satu di bawah Kementerian Keuangan Indonesia.

    ditjen pajak

  • Pajak adalah pungutan yang diwajib dibayarkan oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah.

    Pajak