Sukses

Polisi Pastikan Mario Dandy Dijerat Pasal Terberat

Polisi buka peluang jerat Mario Dandy Satriyo, anak pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo dengan pasal terberat.

Liputan6.com, Jakarta Polisi buka peluang jerat Mario Dandy Satriyo, anak pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo dengan pasal terberat.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, merespons pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md.

"Terkait dengan kasus kekerasan yang dilakukan tersangka M dan S, Polda Metro Jaya akan menerapkan pasal terberat," kata dia di Polda Metro Jaya, Rabu (1/3/2023).

Trunoyudo mengatakan, penerapan pasal kepada kedua tersangka dalam hal ini Dandy dan Shane mengacu pada alat bukti seperti keterangan saksi dan barang bukti yang diperoleh penyidik.

"Tentu juga adanya keterangan atau pendapat ahli itu menjadi bagian daripada proses penyidikan," ujar dia

Trunoyudo meminta semua pihak menunggu proses penyelidikan masih berjalan. Bahkan, penyidik menjadwalkan kembali gelar perkara pada hari.

"Sekarang dilakukan rapat dengan beberapa stake holder. Proses penyidikan ini kan belum selesai ya, kita ketahui masih berproses, masih berlanjut, Polda Metro Jaya akan memproses seluruh yang terlibat dalam kasus ini," ujar dia.

Lebih lanjut, Trunoyudo menerangkan terdapat dua peristiwa yang berbeda terkait dengan sistem peradilan umum dan sistem peradilan anak

"Tentunya ada hal-hal yang harus dilakukan interprofesi dari stakeholder dengan bersama penyidik untuk pemenuhan hak-hak terhadap anak. Apabila ini kewajiban penyidik tidak dipenuhi atau tidak memenuhi terhadap hak-hak pada anak, tentu menjadi bagian daripada pelanggaran undang-undang itu sendiri," tandas dia.

2 dari 2 halaman

Pernyataan Mahfud Md

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md menilai, seharusnya kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap David dikenakan pasal yang lebih berat.

Pernyataan Mahfud Md turut menyoroti jeratan pasal yang telah ditetapkan pihak kepolisian kepada tersangka Mario Dandy dengan Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan. Padahal, ia lebih setuju tindakan Mario Dandy kepada David dikenakan Pasal 354 dan Pasal 355 KUHP.

"Dalam kasus ini, kalau kita melihat aksinya yang begitu brutal tanpa perikemanusiaan. Saya mungkin agak setuju kalau diterapkan Pasal 351, karena memang itu mungkin. Tetapi saya akan jauh lebih setuju dan mendukung untuk mencoba menerapkan pasal yang lebih tegas. Untuk membuat anak-anak muda, untuk membuat orang tua mendidik anak-anaknya dengan baik, diterapkan pasal 354 dan 355," kata Mahfud kepada wartawan usai menjenguk David di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023).