Sukses

Keluarga Korban Sopir Taksi Online Minta Anggota Densus 88 Bripda HS Dipecat

Keluarga korban almarhum Sony Rizal Taihitu (59) sopir Taksi Online meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar memecat anggota Densus 88 Bripda Haris Sitanggang.

Liputan6.com, Jakarta - Keluarga korban almarhum Sony Rizal Taihitu (59) sopir Taksi Online meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar memecat anggota Densus 88 Bripda Haris Sitanggang. Buntut dijadikan tersangka atas kasus pembunuhan Sony.

Desakan itu disampaikan Tim Kuasa hukum keluarga Sony, Jundri R Berutu dengan melayangkan pengaduan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), Mabes Polri, Jakarta, Rabu (1/3/2023).

“Kemudian kami juga melakukan pengaduan ke Propam terkait dengan pemberhentian dengan tidak hormat Haris Sitanggang yaitu merupakan permintaan keluarga dan kuasa hukum," kata Jundri saat ditemui wartawan.

Pengaduan itu dibuat pihak keluarga Sony, sebagaimana Surat No. 013Moc/Spdulll/2o23 dengan termohon Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lalu ditujukan kepada Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono untuk segera memecat Bripda Haris sebagai anggota polisi.

Langkah pengaduan diambil, karena pihak keluarga merasa ada perbedaan sikap Polri dalam menyikapi tewasnya Sony. Dengan membandingkan kasus Ferdy Sambo yang secara cepat langsung dipecat sebagai Kadiv Propam Polri, akibat kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

“Kalau kami mengacu kasus Pak Sambo kemarin itu kan cepat dilakukan pemecatan dengan tidak hormat. Jadi begitu kejadian tanggal 8 tanggal 12, Pak Kapolri membentuk tim khusus 12 atau 14 ya. Kemudian, sekitar tanggal 9 tersangka. Kemudian, tanggal 26 Agustus sudah dilakukan pemecatan," ujar Jundri.

"Sehingga dengan mengacu itu, kami juga berharap tidak ada bedanya menurut kami karena sama-sama dari instansi yang sama. Apalagi ini dilakukan oleh oknum yang lebih spesifik lagi begitu," tambah dia.

2 dari 2 halaman

Masih Proses Sidang KKEP

Atas aduan itu, secara terpisah Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, proses sidang etik terhadap Bripda Haris masih diproses.

“Masih proses sidang KKEP," kata Ramadhan saat dikonfirmasi.

Sekedar informasi jika kasus dugaan pembunuhan terhadap Sony Rizal Taihitu terjadi di kawasan Depok oleh pelaku HS yang ternyata Anggota dari Densus 88. Alasannya membunuh korban, karena terjepit untuk mengganti uang keluarga sebanyak Rp90 juta akibat kecanduan judi online.

Atas tindakan tersebut Bripda HS pun sudah ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya berdasarkan Pasal 338 KUHP atas tindakan dugaan pembunuhan ancaman pidana paling berat selama 15 tahun penjara.