Sukses

Top 3 News: Vonis Ringan 6 Anak Buah Ferdy Sambo, Peluang Kembali ke Polri Terbuka?

Hendra Kurniawan mendapat vonis paling tinggi di antara lainnya dengan kurungan 3 tahun bui. Dia terbukti bersalah atas kasus perintangan penyidikan perkara pembunuhan Brigadir J.

Liputan6.com, Jakarta - Vonis telah dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kepada Ferdy Sambo, Putri Candrawathi hingga Richard Eliezer atau Bharada E atas kasus pembunuhan berencana terhadap almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Mereka yang dinilai telah melakukan Obstruction of Justice atau perintangan penyidikan atas kasus pembunuhan Brigadir J juga telah dijatuhkan vonis. Dari keenam terdakwa, mantan Karo Paminal Polri Hendra Kurniawan mendapat vonis paling tinggi yakni 3 tahun penjara.

Meski vonis paling tinggi dijatuhkan, tak sedikit publik yang mengharapkan agar Hendra Kurniawan dapat hukuman yang lebih berat. KarenaHendra merupakan perwira tinggi dan punya jabatan strategis di Propam.

Sementara, dua terdakwa Obstruction of Justice lainnya yang mendapat vonis ringan adalah mantan Kasubnit I Subdit Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri, AKP Irfan Widyanto dan mantan Wakaden B Ropaminal Divisi Propam Polri, AKBP Arif Rachman yang masing-masing divonis 10 bulan penjara.

Dengan vonis ringan tersebut, apakah peluang kembali kepada Polri bisa terbuka lebar? 

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti mengatakan keputusan majelis hakim tersebut tidak serta merta dapat dijadikan pintu masuk bagi para terdakwa Obstruction Of Justice. 

Berita top 3 news kedua yang tak kalah populer, pada Rabu, 1 Maret kemarin terkait keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Bungtilu Laiskodat soal kebijakan sekolah dimulai jam 05.00 WITA pagi.

Ada dua sekolah unggulan di NTT yang akan diterapkan kebijakan ini, yakni, SMA 1 dan SMA 6. Alasan Viktor mempertahankan kebijakan tersebut ingin menyiapkan pelajar di NTT untuk masuk universitas bergengsi, baik itu di dalam maupun luar negeri.

Sementara itu, kepemilikan mobil Rubicon yang dikendarai anak pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satriyo saat melakukan penganiayaan terhadap David, ternyata bukan miliknya.

Berdasarkan bukti nomer surat tanda nomer kendaraan (STNK) dan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dari mobil tersebut, nama pemilik diketahui berstatus kakak dari Rafael. Rafael menjelaskan bahwa mobil tersebut dibeli, lalu dijualnya kepada sang kakak.

Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Rabu, 1 Maret 2023:

 

2 dari 4 halaman

HEADLINE: Vonis Ringan 6 Anak Buah Sambo di Kasus Obstruction of Justice, Peluang Kembali ke Polri Terbuka?

Sidang vonis enam terdakwa kasus Obstruction of Justice atau perintangan penyidikan perkara pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J telah usai. Sidang vonis ini telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sejak Kamis 23 Februari 2023.

Arif Rachman Arifin menjadi terdakwa pertama yang dibacakan vonisnya. Disusul Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto di hari berikutnya, Jumat 24 Februari 2023. Sedangkan Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria menerima vonis pidananya pada Senin 27 Februari 2023.

Di antara keenam terdakwa, mantan Karo Paminal Polri Hendra Kurniawan mendapat vonis paling tinggi di antara yang lainnya dengan kurungan penjara selama 3 tahun. Dia terbukti bersalah atas kasus perintangan penyidikan perkara pembunuhan Brigadir J.

Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISSES) Bambang Rukminto menjelaskan, putusan vonis keenam terdakwa kasus Obstruction of Justice perkara pembunuhan Brigadir J sebagaimana sesuai dengan tingkat kepangkatan terdakwa masing-masing. Hal itu dapat dilihat dari vonis terberat yang diterima Hendra Kurniawan sebagai terdakwa yang memiliki tingkat kepangkatan paling tinggi.

"Vonis terhadap keenam terdakwa Obstruction of Justice perkara pembunuhan Brigadir J sesuai dengan tingkat kepangkatan mereka. Kesalahan itu terjadi karena jenjang kepangkatan," kata Bambang kepada Liputan6.com Selasa (28/2/2023).

Sebab, Bambang menilai, terdakwa lain seperti Agus, Arif, Baiquni, Chuck dan Irfan hanyalah menjalankan perintah atasan. Sehingga wajar apabila dituntut lebih ringan dari pada Hendra. Bahkan, seharusnya anak buah Sambo yang memiliki pangkat atau level di bawah tersebut juga bisa dibebaskan dari jerat pidana.

 

Selengkapnya...

3 dari 4 halaman

Soal Sekolah Jam 5 Pagi, Gubernur NTT: Saya Takkan Mundur, Ini Penting!

Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Bungtilu Laiskodat menegaskan dirinya tidak akan mundur soal kebijakan sekolah dimulai jam 05.00 WITA pagi di daerahnya. Adapun kebijakan ini diwajibkan untuk pelajar kelas XII SMA dan SMK di NTT.

"Saya tidak akan mundur, nanti kalau sudah tidak jadi gubernur, pengganti saya tak muncul. Saya menyatakan ini penting," kata Viktor dikutip dari video akun Instagramnya @viktorbungtilulaiskodat, Rabu (1/3/2023).

Dia menjelaskan bahwa hanya dua sekolah unggul di NTT yang akan diterapkan kebijakan ini yakni, SMA 1 dan SMA 6.

Viktor menyampaikan kebijakan ini bertujuan untuk mempersiapkan para siswa kelas XII SMA/SMK masuk ke perguruan tinggi negeri maupun luar negeri.

"Sehingga (siswa) yang tertarik masuk UI mereka dipersiapkan dari awal sehingga kalau tes UI langsung mereka mampu, punya standar yang sama dengan Jakarta. UGM ataupun yang menuju Harvard University sekalipun," jelasnya.

"Kalau mereka menulis itu kami: saya ingin ke Harvard University. Maka anak ini dipersiapkan sekelas masuk Harvard University," sambung Viktor.

 

Selengkapnya...

4 dari 4 halaman

KPK Sebut Pemilik Rubicon yang Digunakan Mario Dandy Beralamat di Sebuah Gang di Mampang

Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan menjelaskan, soal kepemilikan mobil Rubicon yang diramaikan warganet di media sosial Mario Dandy, anak dari eks pejabat pajak Rafael Alun. Menurut pengakuan Rafael kepada KPK, mobil mewah tersebut bukanlah miliknya. 

Pahala menegaskan, KPK tidak percaya begitu saja dan meminta pembuktian. Rafael lalu memberikan nomer surat tanda nomer kendaraan (STNK) dan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dari mobil tersebut. Hasilnya, ditemukanlah nama pemilik yang diketahui berstatus kakak dari Rafael.

“Yang Rubicon, ya, minggu lalu, tim sudah di lapangan, benar, itu memang bukan atas nama yang bersangkutan STNK dan BPKB-nya," kata Pahala saat jumpa pers di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/3/2023).

Pahala menyatakan, alamat yang tertera di STNK dan BPKB berlokasi di Mampang. Melihat situasi dan kondisi kawasan alamat tersebut yang berada di ‘gang senggol’.

“Dan kita datangi alamat yang kita punya, itu gang-gang begitu di daerah Mampang," kata Pahala.

Menurut Pahala, saat dikonfirmasi KPK Rafael menjelaskan, terdapat transaksi jual beli antara dirinya dan sang kakak terkait mobil tersebut. Dia pun meyakinkan KPK dengan adanya dokumen jual beli.

 

Selengkapnya...