Sukses

Polisi Tangkap 1 Debt Collector yang Tarik Mobil Clara Shinta, Sisa 2 Buron Lagi

Polisi kembali menangkap satu debt collector terkait kasus penarikan mobil milik seleb TikTok alias Tiktokers, Clara Shinta.

Liputan6.com, Jakarta Polisi kembali menangkap satu debt collector terkait kasus penarikan mobil milik seleb TikTok alias Tiktokers, Clara Shinta.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menerangkan, DPO tersebut atas nama Brian Fladimer W. Dia ditangkap di kawasan Cikupa Tangerang pada Rabu 1 Februari 2023 kemarin.

Pada kasus ini, polisi menetapkan empat orang sebagai DPO alias buron. Adapun, atas nama Erick Jonshon Saputra Simangunsong telah ditangkap lebih dahulu.

Kini tersisa dua orang yaitu Jemmy Matatula dan Yondri Hehamahwa yang masih dalam perburuan.

"Satu lagi DPO debt collector atas nama Brian ditangkap di daerah Cikupa Tangerang," kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis (2/3/2023).

Hengki menerangkan, peran Brian dalam kasus ini turut serta melakukan penarikan secara paksa dan melawana anggota kepolisian.

"Bersama-sama dengan tersangka Erick Jonshon Saputra Simangunsong," tandas dia.

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus penarikan mobil secara sewenang-wenang oleh sekelompok debt collector.

Adapun mobil yang ditarik sekelompok debt collector ini adalah milik seleb TikTok alias Tiktokers Clara Shinta. Tak hanya menarik kendaraan, para penagih utang ini juga memaki seorang polisi yang berusaha menengahi. Kasus ini sempat viral di media sosial.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menerangkan, tiga dari total tujuh tersangka telah berhasil ditangkap. Sementara itu, empat orang tersangka lainnya berstatus buron alias masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

 

2 dari 4 halaman

Sebar Foto Debt Collector

"Kita tangkap pada hari pertama dua orang. Kemudian, tadi pagi di Provinsi Maluku kita tangkap lagi satu orang. Dan kami masih kejar empat orang lain," kata Hengki saat konferensi pers, Kamis (23/2/2023).

Hengki menerangkan, tiga tersangka yang ditangkap berinisial AWP, LW alias D, dan XR alias JK. Sedangkan, empat orang yang DPO atas nama Erick Jonshon Saputra Simangunsong, Brian Fladimer W, Jemmy Matatula, dan Yondri Hehamahwa.

Foto-foto keempat tersangka akan disebar ke kantor kepolisian guna mempermudah proses pencarian dan penangkapan.

"Kita sebar DPO ke seluruh kantor kepolisian untuk sama-sama menangkap empat orang ini," ujar Hengki.

Dalam kesempatan ini, Hengki mengimbau kepada para tersangka untuk segera menyerahkan diri ke kantor polisi.

"Kami akan kejar terus," ucap dia.

3 dari 4 halaman

Bentak Polisi

Polisi sedang mengusut kasus dugaan penarikan kendaraan oleh debt collector yang menimpa pemilik akun TikTok clarashintareal, Clara Shinta.

Clara turut merekam detik-detik penarikan mobil menggunakan telepon genggam dan video dibagikan ke akun TikTok pribadinya.

Tampak suasana di sebuah ruangan di salah satu apartemen kawasan Jakarta Selatan. Clara berdebat dengan sejumlah debt collector yang mau mengambil paksa kendaraan miliknya.

Ia heran karena sebelumnya tidak pernah berurusan dengan leasing. Dia menegaskan, mobil dibeli secara tunai.

"Ada pihak dari leasing mobil yang mencari aku. Padahal sebelumnya aku tidak pernah memiliki tunggakan atau tidak pernah berutang apapun," kata Clara seperti dikutip, Senin 20 Februari 2023.

Namun, debt collector tetap memaksa mengambil kendaraan sebelum pemilik mobil menunaikan kewajiban membayar utang.

Tampak di video, ada seorang polisi yang berpakaian dinas. Dia mencoba memediasi kedua belah pihak.

Namun, debt collector malah membentak anggota tersebut. Debt collector beralasan tidak ada urusan dengan kepolisian.

Bahkan, debt collector kembali marah-marah ketika diajak menyelesaikan permasalahan di Kantor Polsek Tebet.

 

4 dari 4 halaman

Mobil Clara Shinta Digadaikan Diam-Diam oleh Mantan Pacar

Polisi mengatakan Selebgram sekaligus TikToker Clara Shinta yang viral berseteru dengan debt collector tidak memiliki tunggakan atas mobil miliknya.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Uly memastikan Clara Shinta sudah menyelesaikan atas mobil miliknya yang dirampas paksa oleh debt collector.

“Saudara Clara itu tidak menunggak. Jadi pembelian mobil tersebut sudah selesai,” ujar Titus Yudho Uly dikutip dari PMJ News.

Lebih Lanjut, Titus Yudho Uly menjelaskan bahwa BPKB mobil milik Clara Shinta digadaikan oleh seseorang tanpa sepengetahuannya.

Dampaknya, Clara mengalami peristiwa yang tidak menyenangkan di mana mobil miliknya dirampas paksa oleh debt collector.

“Tanpa sepengetahuan saudari Clara, BPKB tersebut digadaikan. Jadi tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, ada sekelompok orang yang ingin melakukan penagihan akan tetapi berujung pada tindak pidana,” paparnya.

Ternyata secara diam-diam BPKB mobil miliknya digadaikan oleh sang mantan. Namun, pemohon pinjaman bukan atas nama sang mantan, melainkan atas nama orang lain. Hal ini diungkap oleh Clara Shinta sendiri.

"Ternyata nama pemohon ini adalah adik ipar dari temannya mantan saya. Jadi mantan saya menitipkan ke temannya, temannya menitipkan kepada istrinya, dan istrinya menitipkan kepada orang saudaranya. Agar tidak gampang ke detect sama saya data mereka," kata Clara.