Sukses

3 Tahun Buron, Tersangka Begal Sadis di Jakbar Akhirnya Ditangkap

Tersangka kasus begal yang telah buron selama tiga tahun akhirnya berhasil ditangkap di kawasan Sawah Lio, Tambora Jakarta Barat.

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus begal yang telah buron selama tiga tahun akhirnya berhasil ditangkap di kawasan Sawah Lio, Tambora Jakarta Barat (Jakbar).

Penangkapan ini berkat bantuan informasi dari masyarakat yang mengenali wajah pelaku masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Kini tersangka atas nama ASM alias Tian (22) telah ditahan di Polsek Tambora.

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama menjelaskan, ASM alias Tian terlibat kasus pembegalan di Jalan TSS, Duri selatan Kecamatan Tambora Jakarta Barat pada Kamis 25 Juni 2020 sekitar jam 01.30 WIB.

Korban yang merupakan pedagang rokok tewas setelah dibacok oleh ASM alias Tian menggunakan sebilah celurit.

"Pada Selasa 28 Februari 2023, Unit Reskrim Polsek Tambora, Polres Jakarta Barat berhasil menangkap DPO begal berinisial ASM Alias Tian (22) yang kabur hampir selama 3 Tahun," kata Putra dalam keterangan tertulis, Kamis (2/3/2023).

Putra menerangkan, ASM alias Tian beraksi bersama rekannya Andri. Peran Andri sebagai Joki yang mengemudikan sepeda motor dan ASM alias Tian sebagai eksekutor.

Saat itu, mereka hendak merampas telepon genggam namun korban melawan.

"ASM alias Tian panik dan kemudian langsung mengeluarkan sebilah celurit dan membacok korban hingga mengenai dada korban," ujar dia.

2 dari 2 halaman

Bersembunyi di Surabaya

Putra menerangkan, mereka berdua kabur meninggalkan korban. Dalam pelariannya, Andri bersembunyi di Surabaya, Jatim. Sedangkan ASM alias Tian berpindah-pindah lokasi guna menghindar dari kejaran polisi.

"Tersangka Andri yang bertindak sebagai Joki kabur ke Surabaya setelah melakukan aksi begalnya di Tambora. Dalam pelariannya tersangka Andri melakukan kejahatan yang serupa di Surabaya dan berhasil berhasil ditangkap oleh Polsek Rungkut, Polrestabes Surabaya pada bulan mei 2021," ucap Putra.

Guna mempertanggungjawabakan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 365 Ayat (4) KUHP.

"Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun," tandas dia.