Sukses

Tak Terima Dilayani Belakangan, Kuli Proyek Bunuh Pelayan Warteg di Tangerang

Dari hasil penyelidikan polisi, sebelum melakukan penikaman, pelaku ini berniat mencuri uang di warteg korban. Bahkan, pelaku yang merupakan kuli proyek sempat sempat mematikan saklar listrik warteg, sehingga bisa melancarkan aksinya dengan leluasa.

Liputan6.com, Jakarta - Seorang kuli proyek berinisial SR (22) tega menghabisi nyawa wanita pelayan warteg di Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. Korban dilaporkan tewas usai ditikam pelaku pada Rabu 1 Maret 2023 dini hari.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Tangerang Selatan, AKP Aldo mengatakan, pelaku SR telah ditangkap tak lama setelah kejadian tersebut.

Menurut Aldo, pelaku tega menikam korban lantaran sakit hati, karena selalu dilayani belakangan setiap kali memesan makan di warteg korban.

"Motifnya sakit hati ke korban, karena pelaku pesan makan selalu dikasih belakangan, sehingga menimbulkan rasa dendam," kata Aldo dilansir dari Antara, Kamis (2/3/2023).

Aldo menambahkan, peristiwa tersebut terjadi sekira pukul 02.30 WIB. Pelayan berinisial I (43) tewas dengan luka bacok di berbagai organ vitalnya. Menurut Aldo, selama ini pelaku sudah mengenali korbannya sejak bekerja di proyek dan sering memesan makanan di warteg korban.

"Kebetulan warung ditunjuk proyek suplai makanan untuk tukang yang ada di bedeng proyek, pelaku sakit hati ketika selalu terakhir," tambah dia.

Aldo mengungkapkan, dari hasil penyelidikan sementara bahwa sebelum melakukan aksi penikaman, pelaku berniat mencuri uang di warteg korban. Bahkan, pelaku sempat sempat mematikan saklar listrik warteg, sehingga bisa melancarkan aksinya dengan leluasa.

"Niat juga ambil barang korban, uang dan HP, tapi sebelum diambil korban keburu bangun dengan senternya dia melihat pelaku ada di depan dan pelaku secara membabi buta menusuk pelaku," tutur Aldo.

 

2 dari 2 halaman

Dua Pelayan Warteg Lainnya Mengalami Luka-Luka

Setelah menghabisi korban, pelaku juga melukai dua korban lainnya yakni S dan T yang saat itu menjadi saksi atas tindakan pelaku. Kedua korban mengalami luka sayatan di kepala dan punggung.

"Saksi karena mendengar teriakan bangun dan ditusuk pelaku, dan juga korban ketiga yakni tetangga warung korban yang saat datang ke TKP langsung dihantam pelaku," tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku SR terancam pidana penjara seumur hidup dan atau penjara maksimal 20 tahun sesuai pasal Pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 KUHP.