Sukses

Kejagung Limpahkan Tahap II Kasus Korupsi Impor Garam, 5 Tersangka Segera Disidang

Kejagung melimpahkan lima tersangka kasus korupsi impor garam ke JPU Kejari Jaksel. Kelima tersangka akan diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau Tahap II atas lima berkas perkara tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016-2022, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

“Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, Tim JPU akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan kelima berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tutur Kapuspenum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (2/3/2023).

Adapun tiga tersangka korupsi impor garam antara lain atas nama Fridy Juwono (FJ) selaku Direktur Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kemenperin, Yosi Afrianto (YA) selaku Kepala Sub Direktorat Kimia Farmasi dan Tekstil Kemenperin, dan Sanny Tan (ST) selaku Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi dilimpahkan dan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Sementara dua tersangka lagi yakni F Tony Tanduk (FTT) selaku Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI), dan Yoni (YN) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Sumatraco Langgeng Makmur dilakukan Tahap II dan ditempatkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kejagung menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

2 dari 2 halaman

Sisir Perusahaan Terlibat Korupsi Impor Garam

Sebelumnya, Kejagung tengah menyisir perusahaan mana saja yang turut terjerat dalam pusaran kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.

Diketahui, Yoni (YN) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Sumatraco Langgeng Makmur telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi impor garam tersebut.

"Jadi perusahaan Sumatraco kan harus bisa menetapkan ke mana garam itu akan disalurkan untuk mendapatkan kuota. Nah kita sekarang lagi ngecek apa benar perusahaan-perusahaan itu menyerap garam itu. Kita ketahui kan dasarnya tidak valid," tutur Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi kepada Liputan6.com di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).

Menurut Kuntadi, pihaknya akan menelusuri kebutuhan garam tiap perusahaan penyerap, untuk kemudian menemukan pihak yang turut bertanggungjawab menyebabkan para petani garam menjerit.

"Kita sedang menghitung kerugian perekonomian negara, beberapa petani sedang kita periksa, termasuk dengan beberapa perusahaan yang digunakan sebagai dasar untuk menetapkan kebutuhan garam," jelas dia.