Liputan6.com, Jakarta - Erick Jonshon Saputra Simangunsong, debt collector yang membentak anggota polisi menundukkan kepala dengan tangan terikat borgol. Dua anggota polisi dengan menenteng senjata laras panjang mendampingi Erick yang digiring ke Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Erick merupakan salah satu dari tujuh orang debt collector yang terseret kasus penarikan mobil milik seleb TikTok alias Tiktokers Clara Shinta. Dia ditangkap di Labuhanbatu, Sumatera Utara pada Rabu dini hari, 1 Maret 2023.
Rombongan kepolisian yang membawa Erick tiba di Polda Metro Jaya pada pukul 13.30 WIB, Kamis (2/3/2023).
Advertisement
Sosok Erick terekam kamera sedang membentak anggota Bhabinkamtibmas, Aiptu Evin saat menengahi ketegangan antara Clara Shinta dengan debt collector.
Kegarangan Erick Johnson Saputra Simangunsong sirna begitu ditangkap kepolisian. Kini, ia hanya diam seribu bahasa, kepala pun ditutupi kupluk.
Erick saat itu memang mengenakan kaos biru dongker dilapisi sweater hitam yang dipadu celana jeans pendek berkelir hitam.
Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menerangkan, Erick Johnson Saputra Simangunsong berhasil ditangkap di Labuhanbatu, Sumatera Utara pada Rabu (1/3/2023) dini hari.
"Erick Johnson Saputra Simangunsong (debt collector), pelaku utama aksi kekerasan terhadap anggota Polri dan korban atas nama Elisabeth Clara dalam penarikan obyek jaminan fidusia berupa kendaraan secara paksa," kata Hengki dalam keterangan tertulis, Rabu (1/3/2023).
Hengki menerangkan, penangkapan ini hasil kerja sama antar polda yaitu Polda Lampung, Polda Sumut dan Polda Metro Jaya. Tersangka Erick Johnson Saputra Simangunsong kemudian diterbangkan ke Jakarta.
Hengki menerangkan, Polda Metro Jaya berkomitmen mengejar para pelaku debt collector yang tidak mengindahkan SOP. "Dan meresahkan masyarakat," tandas dia.
Satu Debt Collector Ajukan Restorative Justice, Minta Damai Setelah Bentak Polisi
Salah satu tersangka Debt Collector, Leslu Wattimena alias LW (34) turut mengajukan permohonan restorative justice ke Polda Metro Jaya. Agar kasus dugaan penarikan mobil secara sewenang-wenang yang diusut turut berakhir damai.
Enam+02:37VIDEO: Peringatan Naik Tahta MN X, Gibran Rakabuming Raka Dapat Gelar dari Pura MangkunegaranKeinginan itu disampaikan, Tim Penasihat hukum Leslu Watimena, Hendry Noya yang telah melayangkan permohonan ini kepada penyidik. Dengan dasar Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 08 Tahun 2021 terkait restorative justice.
"Terima kasih kepada penyidik Polda Metro Jaya dalam hal ini Resmob memperlakukan dengan baik klien kami. Dan kami juga sudah ketemu dengan penyidik dan kami akan mengajukan Restorative Justice," kata Hendry kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/2/2023).
Menurut dia, kliennya adalah debt collector pekerja yang telah memiliki regulasi dan aturan yang diatur Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan dasar Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan (SPPI) sebagai surat tugas.
"Punya. Jadi di dalam surat tugas, mereka dapat surat tugas itu salah satu dari perusahaan pembiayaan itu adalah syaratnya SPPI itu," tuturnya.
Meski demikian, Hendry tetap mengakui apabila tindakan kliennya yang terlibat turut membentak anggota ketika proses penarikan barang sebagaimana video viral tidaklah dibenarkan. Sehingga ke depan dia berharap kejadian itu tak terulang kembali.
"Cuma mungkin saja di dalam menjalankan tugas itu yang namanya orang menagih ya, situasional. Tetap ya harapan saya ke depan, kita akan benahi ini ya. Sama sama juga kita memohon bantuan dari pihak kepolisian untuk kalau memang ada terjadi hal seperti itu lagi," imbaunya.
"Mungkin saja kita bisa atur yang baik supaya ke depannya kolektor itu suatu profesi yang baik. Jangan sampai ada statement bahwa itu preman. Nah bukan preman, kolektor itu profesional. Itu yang saya mau gariskan di sini," tambah dia.
Disamping itu, melalui Hendry, LW pun telah meminta maaf atas tindakannya membentak dan juga memaki Aiptu Evin saat menarik paksa mobil sebagaimana kejadian video viral.
"Saya atas nama klien mau memohon maaf dari baik itu pihak kepolisian, baik itu dari masyarakat, ataupun siapa yang merasa diri korban dalam hal ini," ujarnya.
Kendati begitu, Hendry menyampaikan bahwa restorative justice yang dimohonkan ditujukan kepada penyidik agar difasilitasi mediasi. Sementara kepada Clara Shinta maupun anggota polisi Bhabinkamtibmas, Iptu Evin pihaknya belum melakukan komunikasi lebih lanjut.
"Siapa pun yang ada di dalam laporan polisi itu atau di dalam berita acara itu kita akan mengajukan RJ. siapa pun korbannya," sebutnya.
Advertisement