Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komizi X DPR RI Syaiful Huda menyatakan kebijakan belajar mengajar (KBM) bagi SMA/SMKA di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang dimulai pukul 05.30 WITA perlu kajian matang yang mempertimbangkan banyak aspek.
Ia menuturkan, aspek tersebut pada pendidikan dan efek pemberlakuan kebijakan. Hal menyangkut pendidikan, menurut Huda membutuhkan pertimbangan matang.
"Jadi apa aspek pada pendidikannya, efek dari pemberlakuan ini, dan seterusnya, karena kita ngomong soal pendidikan. Jadi keputusan kebijakan harus dipertimbangkan dengan matang,” tutur dia dikutip dari Antara, Kamis (2/3/2023).
Advertisement
Ia mengatakan, kajian mengenai penerapan kebijakan tersebut ditujukan dengan alasan penguatan pendidikan karakter peserta didik. Menurut Huda, pendisiplinan peserta didik dapat ditempuh lewat cara-cara lain.
"Misalnya isu soal ingin pendisiplinan, masih banyak hal selain harus mengubah jam masuk sekolah. Pendisiplinan masih banyak yang lain, yang saya kira bisa tanpa harus memajukan jam sekolah,” ujar dia.
Huda pun tidak setuju dengan kebijakan kegiatan belajar mengajar yang mulai pukul 05.30 WIB tersebut. Ia menegaskan, kebijakan tersebut butuh kajian yang matang.
“Saya pada posisi tidak setuju,” kata dia.
Huda mengatakan, banyak hal yang harus dipersiapkan sebelumnya, bila kebijakan itu tetap dilaksanakan. Ia menuturkan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah berkoordinasi dengan beberapa pihak terkait kebijakan ini.
“Setahu saya Kemendikbud sudah merespons dan saya sedang dalam diskusi karena memang kebijakan SMA, SMK ada di pemerintah provinsi,” kata dia.
Gubernur NTT Viktor Laiskodat membuat kebijakan sekolah mulai jam 05.00 WITA bagi SMA/SMK di Kota Kupang, dan hanya berlaku di dua sekolah. Akan tetapi, akibat banyak penolakan dari warga, kebijakan itu berubah dari semula jam 05.00 WITA menjadi 05.30 WITA.
Kecewa Tak Diajak ‘Ngobrol’ Pemprov Terkait Jam Masuk Sekolah Pukul 05.30 Pagi, DPRD NTT: Kami Menolak!
Sebelumnya, aturan jam masuk sekolah pukul 05.30 Wita di sejumlah sekolah di Kupang NTT mendapat penolakan banyak pihak, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ketua Komisi V DPRD NTT Yunus Takandewa, dikutip Antara, Kamis (2/3/2023) mengatakan, dirinya tidak mau menyebut hal itu sebagai kebijakan, melainkan hanya sekadar pengumuman dari Gubernur NTT Viktor Laiskodat.
"Kami dari Komisi V menolak penerapan sekolah jam 05.30 pagi," kat Yunus.
Yunus mengaku pada Rabu (1/3/2023) kemarin sudah melakukan rapat dengar pendapat dengan Kepala Dinas Pendidikan NTT Linus Lusi, terkait hal hal tersebut dan di depan Kadis Pendidikan NTT pihaknya menyatakan menolak.
Yunus mengaku kecewa dengan aturan sepihak yang dibuat oleh pemerintah NTT, karena tidak melakukan kajian terlebih dahulu terkait aktivitas sekolah jam 5.30 pagi.
Dia mengatakan penerapan sekolah pukul 05.30 pagi itu tidak hanya menimbulkan reaksi negatif dari masyarakat di NTT saja, tetapi juga viral di seluruh Indonesia dan tanggapannya beragam.
Yunus mengatakan pihaknya meminta agar penerapan aturan tersebut harus dikaji ulang, dan selama proses pengkajian penerapan sekolah pukul 05.30 pagi itu harus dihentikan atau dipending.
"Hal ini dilakukan agar Dinas Pendidikan NTT mempunyai waktu yang cukup untuk merumuskan strategi-strategi dalam rangka peningkatan mutu pendidikan di NTT," katanya.
Advertisement
Alasan Gubernur NTT Pertahankan Kebijakan Masuk Sekolah Jam 5 Pagi
Sebelumnya, Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Laiskodat ingin menyiapkan pelajar di Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk masuk universitas bergengsi.Hal ini menjadi salah satu alasan Viktor terapkan kebijakan masuk sekolah jam 5 pagi di NTT.
Selain itu, kebijakan sekolah masuk jam 5 pagi itu untuk melatih bagi anak yang ingin masuk Akademi Kepolisian (Akpol) dan Akademi Militer (Akmil).
Viktor Laiskodat menuturkan, sekolah masuk jam 5 pagi ini hanya diterapkan di dua sekolah unggul dan tidak semua sekolah. Sekolah yang menerapkan aktivitas belajar mengajar jam 5 pagi itu di SMA 1 dan SMA 6. Victor mengatakan, dua sekolah ini unggul dalam pengetahuan dan karakter.
"Kita perlu tak semua sekolah. Tapi kita perlu dua sekolah. Dua sekolah itu unggul. Unggul dalam pengetahuan dan karakter. Dua sekolah ini harus. Untuk mencukupi itu, karena kita punya kekurangan-kekurangan, tak bisa NTT dipersepsikan dan disamakan dengan Jakarta," ujar dia dikutip dari instagram @viktorbungtilulaiskodat, ditulis Rabu (1/3/2023).
Hanya Dilakukan di Dua Sekolah
Ia menyatakan, NTT memiliki kekurangan infrastruktur, supratuktur, dan sumber daya kecuali uang. Hal ini lantaran alokasi anggaran untuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sesuai ketentuan.
"Uang NTT untuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. 50 persen APBD provinsi NTT ada di dinas itu, 50 persen. Jadi DAU dan DAK, tanpa DAU yang diarahkan, uang provinsi itu untuk APBD sudah 35 persen, melampaui Undang-Undang. Undang-Undang haruskan 20 persen, tanpa DAU yang diarahkan sudah 35 persen. Apalagi yang diarahkan sentuh 49-50 persen, itu anggaran total ada di Dinas Pendidikan dan Kebuayaan," ujar dia.
Oleh karena itu, ia mengatakan, untuk memakai dana tersebut perlu desain khusus. Adapun dua sekolah unggulan tersebut yang memiliki kemampuan untuk menerapkan kebijakan sekolah jam 5 pagi.
"Dua (sekolah-red) punya kemampuan dan sanggup dapat dilakukan. SMA 1 dan SMA 6. Dua SMA itu jalan terus," ujar dia.
Advertisement