Sukses

Kabar Ada Miras di Mobil Jeep Rubicon Mario Dandy, Ini Penjelasan Polisi

Sebuah botol minuman keras (miras) ditemukan di dalam mobil Jeep Rubicon bernopol B-120-DEN. Mobil itu digunakan Mario Dandy Satriyo (20) saat menemui David Latumahina alias Cristalino David Ozora.

Liputan6.com, Jakarta Sebuah botol minuman keras (miras) ditemukan di dalam mobil Jeep Rubicon bernopol B-120-DEN.

Mobil itu digunakan Mario Dandy Satriyo (20) saat menemui David Latumahina alias Cristalino David Ozora.

Mobil Jeep Rubicon itu telah dijadikan barang bukti dalam kasus dugaan penganiayaan tersangka Mario Dandy. Terpantau, mobil itu terpakir di halaman Mapolres Metro Jakarta Selatan pada Selasa (28/2/2023)

Selain botol miras itu, terdapat juga baju putih yang disimpan di jok belakang mobil, masker, hingga tempat makan berwarna hijau. Lalu bagian dasbor depan Jeep Rubicon terlihat speaker portable bluetooth, resi BCA, korek, sendok, dan kotak berwarna coklat.

Terkait hal ini, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menerangkan, penyidik telah bertanya kepada Mario Dandy perihal temuan botol miras. Pengakuanya, sudah ada di dalam mobil beberapa hari sebelum kejadian.

"Terkait dengan minuman keras, untuk sementara itu terjadi beberapa hari sebelum kejadian di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Ini menurut pengakuan," ujar Hengki di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).

Kendati demikian, Hengki menyampaikan, penyidik tidak serta-merta menelan mentah-mentah yang disampaikan Mario Dandy.

Tapi, juga mencari keidentikan dengan beberapa alat bukti. Hengki menyinggung keterangan yang disampaikan tersangka saat pemeriksaan awal.

Hengki menerangkan, ada yang mengarahkan seolah-olah terjadi perkelahian pada pemeriksaan awal. Namun, pada saat tersangka dan saksi menjalani pemeriksaan ulang pada Rabu, 1 Maret 2023, terjadi perubahan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sangat signifikan.

Polisi saat itu memperlihatkan bukti-bukti seperti bukti chat WhatsApp dan sebagainya.

"Sehingga mereka tidak bisa bohong lagi," ujar dia.

 

2 dari 2 halaman

Mario Dandy Cs Sempat Beri Keterangan Bohong

Polisi menetapkan dua orang tersangka dan satu orang sebagai pelaku anak terkait kasus penganiayaan David Latumahina alias Cristalino David Ozora.

Mereka adalah Mario Dandy Satriyo dan Shane. Sementara itu, pelaku anak adalah AG yang merupakan pacar Mario Dandy.

Saat pemeriksaan, rupanya para tersangka memberikan keterangan tidak benar atau bohong kepada penyidik. Namun, mereka tak bisa lagi mengelak setelah ditunjukkan bukti-bukti.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menerangkan, bukti-bukti itu berupa percakapan di WhtsApp, rekaman video di ponsel, CCTV di lokasi, dan keterangan saksi.

"Ternyata pada awalnya para tersangka ini ataupun orang di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tidak memberikan keterangan sebenarnya setelah sesuaikan dengan CCTV alat bukti lain, chat WhatsApp tergambar peranan di situ," kata Hengki di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).

Hengki menerangkan, ada yang mengarahkan seolah-olah terjadi perkelahian pada pemeriksaan awal. Namun, pada saat tersangka dan saksi menjalani pemeriksaan ulang pada Rabu, 1 Maret 2023, terjadi perubahan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sangat signifikan. Polisi saat itu memperlihatkan bukti-bukti seperti bukti chat WhatsApp dan sebagainya. Sehingga mereka tidak bisa bohong lagi.

"Dari BAP awal itu yang terjadi adalah bukan penganiayaan tetapi yang terjadi adalah perkelahian, jadi saling pukul. nah kemudian dari bukti digital kami juga biisa temukan bahwa hal tersebut memang ada perekayasaan dari BAP awal," ujar dia.

Â