Sukses

Ketua Komisi II: PN Jakpus Lampaui Kewenangan soal Tunda Pemilu

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia menilai, putusan PN Jakarta Pusat soal penundaan Pemilu sudah melampaui kewenangan.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia menilai, putusan PN Jakarta Pusat soal penundaan Pemilu sudah melampaui kewenangan. Menurutnya, Bukan ranah pengadilan negeri untuk memutuskan soal pemilu, melainkan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saya cukup menyayangkan keputusan PN itu. Pertama bahwa itu kan putusan itu melampui kewenangannya. Kan, pemilu ini diatur dalam UU, bahkan UUD kita mengatakan pemilu itu lima tahun sekali. Jadi, abis dari 2019 ya 2024. Nah, terus kalau pun kita mau menunda pemilu, ya, atau yang dipersoalkan itu UU-nya. Nah, kalau mau mempersoalkan UU, itu ranahnya MK. Bukan ranah PN," jelas Doli kepada wartawan, Kamis (2/3/2023).

Selain itu, pengadilan negeri melampaui kewenangan karena membatalkan perintah undang-undang. Doli memandang, putusan PN Jakarta Pusat tidak mengikat. Sehingga seharusnya pemilu bisa terus berjalan.

"Kenapa keputusan KPU yang digugat, putusan akhirnya tiba-tiba penundaan pemilu yang mau membatalkan UU. Nah, itu yang saya sebut bahwa dia mengambil keputusan melampaui kewenangannya. Oleh karena itu putusan itu tidak mengikat. Jadi, menurut saya, pemilu jalan terus, karena ranahnya berbeda," ujar politikus Golkar ini.

Juga payung hukum UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilu masih berlaku. Serta tahapan pemilu sedang berjalan. Sehingga tanpa perubahan undang-undang tidak akan bisa ditunda.

"Selama UU belum berubah, pemilu ini payung hukumnya UU Nomor 7 tahun 2017 dan sekarang kita semua sedang melakukan persiapan utk itu. Tahapan sudah jalan, ya, kan, semua elemen dalam pemilu sudah bekerja, jadi jalan saja," ujar Doli.

2 dari 2 halaman

Penjelasan PN Jakpus

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memberi penjelasan perihal putusan majelis hakim terkait gugatan dari Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA) terhadap tergugat Komisi Pemilihan Umum (KPU). PN Jakarta Pusat menegaskan, amar putusan hakim bukan menunda Pemilu 2024.

Dalam amar putusannya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah memutuskan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melanjutkan tahapan pemilu 2024 dan kembali melaksanakan tahapan pemilu awal. Sebagaimana gugatan yang telah dikabulkan seluruhnya dari Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA).

"Mengadili, menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini dibacakan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," demikian poin ke lima dari amar putusan tersebut.

Perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu diadili oleh ketua majelis hakim T. Oyong dengan hakim anggota H. Bakri dan Dominggus Silaban. Putusan dibacakan pada hari ini, Kamis (2/3/2023).

"Amar putusan tidak mengatakan menunda pemilu ya, tidak. Itu menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilihan umum 2024," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo kepada merdeka.com, Kamis (2/3/2023).

 

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka.com