Sukses

KPK Sebut Rafael Alun Punya Saham di 6 Perusahaan, Ada Resto Sampai Real Estate

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap enam saham perusahaan eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo yang berada di Yogyakarta dan Minahasa.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kepemilikan enam saham perusahaan eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo yang berada di Yogyakarta dan Minahasa.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyebut enam saham perusahaan itu bergerak di sejumlah bidang. Salah satunya seperti restoran Bilik Kayu Heritage di Yogyakarta, milik Rafael dan CV Sonokeling yang bergerak di bidang catering.

"Bilik Kayu, Sonokeling," kata Pahala di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023).

Sementara, Pahala mengatakan aset di Minahasa tersebut atas nama istri Rafael, Ernie Meike. Dimana aset real estate itu ditaksir memiliki luas 6,5 hektar.

"Jadi yang real estate di Minahasa Utara itu dua perusahaan milik nama istri. Udah gitu yang saya tahu CV Sonokeling ini katering," katanya.

Namun demikian untuk dua perusahaan sisanya, Pahala mengaku hanya lupa nama perusahaan tersebut. Namun, dua perusahaan tersebut telah jadi bahan pendalaman dari KPK atas kepemilikannya.

"lupa lagi yang 2 mohon maaf (namanya) Ya dia lah, kan dilaporkan di LHKPN. Kalo nggak dia istrinya anaknya sama aja," sebutnya.

2 dari 2 halaman

Punya Pola Canggih

Sebelumnya, Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) masih mengusut kejanggalan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), mantan Pejabat Pajak Jakarta Selatan, Rafael Alun Trisambodo. Karena, diduga Rafael memiliki pola 'canggih' untuk mengurus kejanggalan hartanya.

"Pola silatnya canggih. Pakai nominee salah gak? gak salah. Gue beli atas nama lu gak salah kan di LHKPN? kenapa ga masuk, orang nama lu masa gue masukin. Tapi sebenernya gue yakin lu yang beli," ucap Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan kepada wartawan, Kamis (2/3/2023).

Selain pakai nominee atau sebagai perwakilan kepemilikan, Pahala juga menduga Rafael turut memakai cara membuat perusahaan atau PT untuk mengurus hartanya. Sehingga tidak bisa terlacak, lantaran telah berbentuk perusahaan.

"Udah gitu pakai PT. LHKPN kalau PT itu cuma nominal saham. Urusan PT berkembang transaksinya apa, dan lain-lain, dia PT, gue gabisa lihat. Canggih gak? Itu antara lain yang gue pelajari," ucap Pahala.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com