Sukses

Soal Putusan PN Jakpus, Megawati: Upaya Penundaan Pemilu adalah Inkonstitusional

Ketum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri mengingatkan dalam berpolitik harus menjunjung tinggi konstitusi dan undang-undang.

Liputan6.com, Jakarta - Ketum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri mengingatkan dalam berpolitik harus menjunjung tinggi konstitusi dan undang-undang. Arahan Megawati itu disampaikan setelah mendengar putusan PN Jakarta Pusat atas gugatan Partai PRIMA yang meminta KPU tidak melanjutkan tahapan pemilu.

Arahan Megawati itu disampaikan melalui Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Megawati mengingatkan sengketa pemilu harus berpedoman pada UU Pemilu.

"Ibu Megawati mengingatkan bahwa berpolitik itu harus menjunjung tinggi tata negara dan tata pemerintahan yang baik berdasarkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Sekiranya ada persoalan terkait dengan undang-undang terhadap konstitusi ya ke MK, dan terkait sengketa Pemilu harus berpedoman UU Pemilu," ujar Hasto menirukan arahan Megawati, dikutip dari keterangannya, Kamis (2/3/2023).

Megawati mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi telah menolak judicial review terkait perpanjangan masa jabatan presiden dan penundaan pemilu. Seharusnya putusan MK itu menjadi rujukan bersama.

Megawati meminta KPU untuk melanjutkan tahapan Pemilu 2024.

"Atas dasar putusan MK tersebut maka berbagai upaya penundaan Pemilu adalah inkonstitusional. PDI Perjuangan sikapnya sangat kokoh, taat konstitusi, dan mendukung KPU agar Pemilu berjalan tepat waktu. Karena itulah Ibu Megawati menegaskan agar KPU tetap melanjutkan seluruh tahapan Pemilu," ujar Hasto.

2 dari 2 halaman

Tolak Penundaan Pemilu

Atas arahan Megawati itu, PDIP menolak tegas penundaan pemilu dalam segala bentuk dan perpanjangan masa jabatan presiden.

"Jadi sesuai arahan Ibu Ketua Umum, maka PDI Perjuangan demi menjaga konstitusi dan mekanisme demokrasi secara periodik melalui Pemilu 5 tahunan, menolak segala bentuk penundaan Pemilu atau perpanjangan masa jabatan," tegas Hasto.

 

 

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka.com